SONORABANGKA.ID - Penjabat Walikota Pangkalpinang berikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rabu (13/3/2024).
“Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, dimana didalam acara tersebut Wali Kota Pangkalpinang telah menyampaikan Penjelasan Terhadap 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif," ujarnya.
Tiga Raperda yang dimaksud terdiri dari :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Registrasi Surat Tanah..
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang.
Lusje meneruskan, berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang, ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan 3 (tiga) Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus.
“Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyusun aturan pelaksanaannya agar terimplementasi pelaksanaan di lapangan. Untuk rincian tahapan dan mekanisme pelaksanaan proses register surat tanah akan diatur dalam Peraturan Wali Kota. Setelah disahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Register Surat Tanah, maka proses berikutnya adalah merumuskan Peraturan Walikota yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah tersebut sebagai implementasi pelaksanaannya di lapangan," pungkasnya.