Find Us On Social Media :
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024) (KOMPAS.com)

Di DPR, Bahlil Sebut Cabut 2.051 Izin Tambang

Marselus Wibowo Selasa, 2 April 2024 | 09:12 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total yang diusulkan yaitu 2.078 IUP.

Bahlil mengatakan, pihaknya berwenang mencabut IUP tersebut lantaran mengisi posisi sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

"Dasar inilah kemudian dibuat Satgas, dan Satgas itu kemudian untuk melakukan penataan di antaranya adalah pencabutan," kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Bahlil mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat pihaknya mencabut ribuan IUP tersebut. Pertama, perizinan sudah ada, namun, perkembangannya tidak dikerjakan.

"Yang kedua izinnya ada (tetapi) digadaikan di bank," ujarnya.

Bahlil melanjutkan, faktor ketiga yaitu perusahaan sudah mengantongi IUP untuk untuk Initial public offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham, namun, dana hasil IPO tidak digunakan untuk mengelola lokasi.

Kemudian faktor keempat yaitu pemegang IUP dinyatakan pailit.

"Yang ketiga izinnya ada di IPO-kan, uang IPO-nya nya tidak dipakai untuk mengelola investasi di mana lokasi itu berada. Kemudian adalah izinnya nominee, dan orangnya pailit," ujarnya.

Terakhir, Bahlil mengatakan, faktor terakhir adalah pengusaha tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai aturan yang berlaku.

"Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) belum dikeluarkan," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di DPR, Bahlil Sebut Cabut 2.051 Izin Tambang", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/04/01/171453626/di-dpr-bahlil-sebut-cabut-2051-izin-tambang.