SONORABANGKA.ID, Jakarta - Adalah Usai berkoordinasi dan konsultasi ke Dirjen Minerba kementerian ESDM RI, Bapemperda DPRD Babel kembali melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait Pertimahan ke Dewan perwakilan daerah ( DPD) Republik Indonesia, di kantor DPD RI di Senayan Jakarta, rabu (03/04/2024).
Kehadiran Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferdiansyah bersama anggota antara lain, Mansah dan Edi Junaedi Foe, langsung disambut baik oleh Herry Erfian dan Darmansyah Husein anggota DPD RI Dapil Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferdiansyah, menyampaikan bahwa kehadiran Bapemperda ke DPD RI yakni ingin meminta dukungan, masukan serta saran, pasalnya, dengan telah dicabut nya oleh pusat Perda no 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral, maka diharapkan adanya harmonisasi produk hukum antara daerah dengan pusat terkait WPR dan IPR di Bangka Belitung.
" Karena berdasarkan informasi dari Ditjen Minerba tersebut bahwa sejak adanya peraturan presiden (PP) no 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba, bahwa kewenangan pusat dalam pengelolaan pertambangan minerba yang beralih ke pemerintah daerah provinsi yang meliputi diantaranya yaitu IPR, namun hingga kini penerbitan IPR belum ada kejelasan", jelas, Ferdiansyah ketua Bapemperda.
Ditambahkannya, dimana kondisi perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini tidak baik' baik saja, pasalnya, banyaknya para pedagang maupun masyarakat yang mengeluh terhadap kondisi ekonomi saat ini.
" Efeknya itu luar biasa sekali ekonomi kita ini, biasanya jika menjelang lebaran itu orang yang berjualan ramai, saat ini sepi karena ekonomi tidak mendukung. Makanya kami datang ke sini, karena Perda kita no 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral, tersebut telah dicabut, jadi segala bentuk perizinan dan kewenangan berada di pemerintah pusat", terangnya.
Sementara itu, Herry Erfian anggota DPD RI mengatakan, bahwa beberapa waktu yang lalu Pj gubernur beserta Bupati Bangka Tengah dan bupati Belitung Timur bersama komisi VII DPR RI telah melaksanakan RDP membahas terkait WPR dan IPR.
" Mungkin dari situ kan sudah jelas juga terkait WPR IPR, kalau saya mendengar yang disampaikan oleh mereka bahwa terkait IPR hanya tinggal menunggu Juknisnya, semestinya ini menjadi PR nya gubernur untuk menyelesaikan ini, apalagi dengan kondisi seperti saat ini tidak mungkin berlarut larut dan kami yakin keputusan nya ada di Pak Pj gubernur ", ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa dulu Perda yang mengatur soal pertambangan itu sudah ada, tapi kewenangan itu telah diambil oleh pemerintah pusat, maka sekarang keinginan pihak Bapemperda DPRD Babel untuk harmonisasi.
" Kalau begitu kami dapat info, nanti kawan-kawan di BULD maupun komite dua bisa mensinergikan apa yang menjadi kehendak kawan-kawan di daerah mengumpulkan Perda biar bisa searah dengan kebijakan nasional kita, terutama di ESDM. Apa yang telah dilakukan Pak Pj gubernur kemarin baguslah Pak", terang, Herry Erfian.
Pada kesempatan yang sama, Mansah, Anggota Bapemperda DPRD Babel mengatakan, ini sudah di tata berarti ada arah untuk memperbaiki, kemudian WPR dan IPR yang pada akhirnya kalau kembali lagi seperti dulu tidak ada gunanya juga.
Menurutnya, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan tersebut merupakan bekas tambang yang telah di tambang terdahulu.
" karena sudah bekas tambang semua. Potensi nya sudah tidak ada lagi. WPR nya keluar tapi Tidak IPR nya?, tidak mungkinlah orang akan menambang di tempat yang tidak ada lagi barangnya (timah). Pasti kembali lagi seperti model seperti sekarang ini hanya daftar sebagai legalitas saja", tegasnya.