Find Us On Social Media :
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menggelar konferensi pers online pada Jumat (24/5/2024). (KOMPAS.com)

Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi "Online" sejak 2023

Marselus Wibowo Jumat, 24 Mei 2024 | 16:22 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan akses 1.918.520 konten judi online atau judol selama 17 Juli 2023 sampai 22 Mei 2024.

Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemutusan akses ini merupakan salah satu upaya untuk menangani judol di Indonesia.

Sebab, judol tidak hanya merugikan banyak masyarakat secara materi, tetapi juga sampai menjadi penyebab seseorang bunuh diri.

"Indonesia darurat judi online. Satu dari sekian banyak orang, terutama kasus terkini adalah kabar bahwa seorang perwira TNI bunuh diri tanpa diduga terlilit utang karena judi online. Untuk itu, kita harus gerak cepat," ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (24/5/2024).

Selain memutus akses, Kominfo juga telah menurunkan (takedown) 18.877 sisipan halaman judol pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judol pada situs pemerintahan sejak 2023.

Kemudian, Kominfo juga mengajukan penutupan akun dompet digital (e-wallet) terkait judol ke Bank Indonesia (BI) sebanyak 555 akun e-wallet.

Sementara pemblokiran akun rekening bank terkait judol juga sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni sebanyak 5.364 rekening bank.

"Tentu upayanya ada memerlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat," ucapnya.

Sebagai informasi, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judol sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Dari data tersebut diketahui banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa pemain judol berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Sementara untuk data terbarunya, selama kuartal I-2024 nilai perputaran uang dari judol sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

"Indikasi masih besarnya angka transaksi judi online ini mengisyaratkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat Indonesia. Walaupun dalam berbagai analisa kita melihat ini juga ada hal-hal lain. Jadi nilai transaksi judi online itu termasuk juga indikasi-indikasi penyucian uang," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi "Online" sejak 2023", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/05/24/124500926/kominfo-telah-putus-akses-191-juta-konten-judi-online-sejak-2023.