Find Us On Social Media :
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat konferensi pers virtual terkait judi online atau judol, Jumat (24/5/2024). (Tangkapan layar Zoom)

Berantas Judi "Online", Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Marselus Wibowo Jumat, 24 Mei 2024 | 16:28 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (MenkominfoBudi Arie Setiadi memperingatkan platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, hingga Telegram untuk memberantas konten-konten terkait judi online (judol) di platform masing-masing.

Bahkan dia mengancam akan mendenda sampai Rp 500 juta per konten kepada para pemilik platform digital tersebut jika tidak membantu menghapus konten yang ada unsur judi onlinenya.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (24/5/2024).

Pada platform digital tersebut kerap ditemukan konten-konten yang mempromosikan judi online dengan menyisipkan logo atau website judi online pada konten.

Pada kesempatan itu, Budi Arie juga mengancam akan mencabut izin dan mengumumkan nama internet service provider (ISP) yang memfasilitasi judi online.

Pencabutan izin ISP itu dilakukan sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Kepada seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda," tegasnya.

Peringatan keras ini dibuat karena saat ini Indonesia dinilai sudah darurat judi online sehingga penyelesaian permasalahan ini menjadi fokus pemerintah.

"Pokoknya semua ekosistem kita putus mata rantainya. Nanti kita lihat hasilnya dari langkah-langkah itu," kata dia.

Sebagai informasi, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judol sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Dari data tersebut diketahui banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa pemain judol berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Sementara untuk data terbarunya, selama Kuartal I 2024 nilai perputaran uang dari judol sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

"Indikasi masih besarnya angka transaksi judi online ini mengisyaratkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat Indonesia. Walaupun dalam berbagai analisa kita melihat ini juga ada hal-hal lain. Jadi nilai transaksi judi online itu termasuk juga indikasi-indikasi penyucian uang," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berantas Judi "Online", Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/05/24/130405926/berantas-judi-online-menkominfo-ancam-x-google-hingga-meta-denda-rp-500-juta.