Find Us On Social Media :
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat peluncuran Government Technology atau GovTech pada acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024). Presiden Joko Widodo meluncurkan platform sistem pelayanan masyarakat terpadu GovTech bernama INA Digital yang mengintegrasikan pelayanan publik dari berbagai instansi pemerintah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. (ANTARA)

Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratannya Ketat

Marselus Wibowo Rabu, 5 Juni 2024 | 10:51 WIB

SonoraBangka.ID - Presiden Joko Widodo menyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) harus menempuh syarat yang ketat.

Dia menuturkan, izin tak serta-merta dilakukan tanpa perhitungan.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat," kata Jokowi dalam keterangannya di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Kepala Negara mengatakan, izin usaha ini diberikan kepada sayap-sayap ormas yang fokus di bidang bisnis. Dengan begitu, ormas kan mampu mengelola usaha pertambangan dengan baik.

"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," jelas dia.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebut, pemberian izin pengelolaan tambang akan jauh lebih efektif ketimbang ormas tersebut membuat proposal permintaan dana setiap kali diperlukan.

"Ormas itu pertimbangannya itu tadi, karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan (mampu mengelola). Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," ucap Siti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratannya Ketat", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/05/09532011/soal-izin-tambang-ormas-jokowi-badan-usahanya-yang-diberikan-persyaratannya.