SONORABANGKA.ID - Tim Opsnal Reskrim Polres Bangka berhasil mengamankan pelaku kasus pencabulan dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Selasa (25/6/24).
Pelaku yang diamankan berinisial No (24) warga Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan kejadian terungkap usai Unit PPA Polres Bangka menerima aduan dari masyarakat ke Bhabinkamtibmas.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Jojo, Tim langsung bergerak menuju ke Kecamatan Riau Silip untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Disana Tim mendapati masyarakat sudah ramai menunggu dirumah pelaku. Karena kesigapan, petugas meyakinkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,"kata Jojo.
Setelah berhasil meyakinkan masyarakat, Tim akhirnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di Kecamatan Riau Silip.
"Sekitar jam 11 malam, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan oleh anggota unit PPA saat Reskrim polres Bangka dan langsung dibawa ke Mako agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,"ungkap Jojo.
Lebih lanjut, terkait kasus pencabulan dibawah umur, Jojo menjelaskan bahwa kejadian tersebut sudah terjadi pada tahun 2023 yang dilakukan oleh pelaku.
Selama kejadian tersebut, pelaku melakukan kejahatannya terhadap 9 orang anak-anak di Kecamatan Riau Silip.
"Info yang kita terima, tindak pidana yang dilakukan pelaku masih berjalan sampai tahun 2024 dan ini yang membuat masyarakat resah dan ingin main hakim sendiri,"terang Jojo.
"Kita minta masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.