Find Us On Social Media :
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). (KOMPAS.com)

Menkeu: Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Menunggu Aturan Mendag dan Menperin Terbit Lebih Dulu

Marselus Wibowo Jumat, 28 Juni 2024 | 16:26 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pihaknya siap untuk menerbitkan aturan soal pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) sejumlah komoditas, utamanya komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri sebenarnya sudah memiliki sejumlah ketentuan "pungutan lebih" terhadap sejumlah komoditas tekstil melalui ketentuan BMAD dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tengah melakukan perpanjangan masa berlaku terhadap ketentuan BMTP terhadap impor pakaian yang masa berlakunya akan berakhir sampai dengan November 2024.

Pada saat bersamaan, pihaknya masih menunggu ketentuan resmi dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait pengenaan pungutan lebih terhadap komoditas TPT, elektronik, alas kaki, dan tas.

"Kami nanti dari Kemenkeu tunggu surat yang akan disampaikan oleh Mendag dan Menperin, dan mereka pun suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, entah PP maupun UU," tutur Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (28/6/2024).

Setelah aturan pelaksana terkait pengenaan biaya lebih terhadap sejumlah komoditas diterbitkan, Sri Mulyani bilang, pihaknya baru bisa menentukan ketentuan bea masuk apa yang bakal diberlakukan.

Keputusan untuk menerapkan BMAD atau BMTP terhadap komoditas TPT hingga tas sendiri sudah dirapatkan oleh pemerintah dalam gelaran rapat kabinet pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Dalam gelaran rapat tersebut, pemerintah setuju untuk memberikan aturan anti dumping terhadap komoditas TPT utamanya, untuk melindungi industri dalam negeri yang dinilai tengah tertekan.

"Ini untuk terus beri perlindugan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak wajar," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pengenaan pungutan bea masuk lebih bisa dikenakan terhadap komoditas yang mengalami lonjakan volume impor.

"Nah makanya biasanya kita terapkan BMTP atau juga bea masuk tindakan penagamanan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Sri Mulyani untuk menerbitkan aturan anti dumping untuk produk tekstil.

Menurut dia, upaya menjaga industri tekstil harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kemenperin sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kemenperin saja.

"Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontarif lainnya," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkeu: Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Menunggu Aturan Mendag dan Menperin Terbit Lebih Dulu", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/06/28/053000026/menkeu--aturan-anti-dumping-produk-tekstil-menunggu-aturan-mendag-dan-menperin.