Find Us On Social Media :
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP) KKP Pung Nugroho di Media Center KKP, Jakarta, Kamis (18/7/2024). (KOMPAS.com)

Pemerintah Buru Dalang Penyelundupan 16.000 Ekor Benih Lobster di Cilacap

Marselus Wibowo Kamis, 18 Juli 2024 | 18:25 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan melakukan pengusutan kasus penyelundupan 16.000 ekor benih bening lobster (BBL) di Cilacap, Jawa Tengah sampai ke dalangnya.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP) KKP Pung Nugroho mengatakan, dalam kasus tersebut, seorang tersangka kurir berinisial FAS sempat melakukan perlawanan hukum terhadap KKP dan TNI AL, melalui mekanisme praperadilan. Namun, gugatan praperadilan itu digugurkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap pada 17 Juli kemarin.

"Setelah putusan itu, kini status kurir itu sebagai terdakwa. Namun kami tidak berhenti di sini, kami cari pemiliknya, kalau perlu sampai dalangnya. Terdakwa ini menggunakan mobil membawa BBL, dan sudah kita telusuri siapa pemiliknya. Identitas sudah kami kantongi," kata Pung dalam Konferensi Pers "Update Penanganan BBL" di Media Center KKP, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Pung mengatakan, FAS ditangkap oleh tim TNI AL atas dugaan penyelundupan BBL sebanyak 16.000 ekor di wilayah Kecamatan Jeruklegi Cilacap, Jawa Tengah pada 12 Juni lalu.

Dalam perjalanannya, FAS mengajukan pra peradilan pada 21 Juni 2024 di PN Cilacap lantaran merasa surat perintah penangkapannya tidak sah, namun upayanya ditolak hakim.

"Selama ini kebanyakan penanganan kasus penyelundupan BBL pada level kurir. Ini dikarenakan adanya iming-iming kesejahteraan dari pemodal agar kurir bungkam. Sekarang kurir kita buat mengaku siapa bosnya, sehingga efek jera tidak hanya dikurir, tapi pemodalnya juga akan kena," ujarnya.

Lebih lanjut, Pung mengatakan, pengusutan kasus hingga dalang menjadi bagian dari keseriusan KKP mengimplementasikan Permen KP Nomor 7 tahun 2024 yang salah satunya mengatur soal tata kelola lobster.

Ia juga mengatakan, hal tersebut menjadi bagian kinerja Project Management Officer (PMO) 724 yang dibentuk Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu lalu.

"Jadi FAS ini disangkakan Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang perdananya akan dilakukan 23 Juli mendatang," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Buru Dalang Penyelundupan 16.000 Ekor Benih Lobster di Cilacap", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/07/18/174100026/pemerintah-buru-dalang-penyelundupan-16.000-ekor-benih-lobster-di-cilacap.