Find Us On Social Media :
Tampak depan Gedung Bank Sumsel Babel (Sonorabangka.id)

Kejati Bangka Belitung Titipkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumsel Babel ke Lapas Tuatunu

Yudi Wahyono Minggu, 21 Juli 2024 | 21:44 WIB

SONORABANGKA.ID - Tiga orang tahanan tersangka korupsi Bank Sumsel Babel dititipkan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Kamis (18/7/2024) kemarin malam.

Tiga orang yang ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang di antaranya Zaidan Lesmana yang bekerja sebagai wiraswasta serta Taufik dan Rofalino Kurnia dari kalangan Bank Sumsel Babel.

Ketiga tersangka korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini akan dititipkan sebagai tahanan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang selama 20 hari, dari 18 Juli - 6 Agustus 2024.

Kepala Kesatuan Pengamanan, Muhamad Irfani mengatakan Lapas Tuatunu Pangkalpinang mendapatkan titipan tiga tahanan tersangka tersebut dari Kejati Bangka Belitung sekitar pukul 19.19 WIB, Kamis (18/7/2024).

"Masuk ke Lapas tanggal 18 Juli 2024, pukul 19.19 WIB, kemarin malam. Sepengetahuan kami ini tersangka kena pasal sementara Pasal 3 Undang-undang Tipikor," kata Muhammad Irfani, Jumat (19/7/2024).

Sementara Kejati Bangka Belitung sebagai pihak yang melakukan penahanan dan penitipan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang, belum memberikan keterangan sama sekali.

Sampai berita ini diturunkan, Bangkapos.com telah mencoba mengonfirmasi ke Asintel Kejati Bangka Belitung Fadil Regan dan Kasipenkum Kejati Bangka Belitung Basuki Raharjo melalui pesan singkat dan telepon WhatsApp.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumsel Babel Ditahan, Dititipkan Kejati Bangka Belitung ke Lapas Tuatunu