SONORABANGKA.ID - Pj Walikota Pangkalpinang mengikuti Rapat Paripurna kedua puluh satu masa persidangan III tahun 2024 DPRD Pangkalpinang dengan agenda keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (15/07/24).
Pj Wali Kota, Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan, beberapa waktu lalu ia telah menyampaikan pidato penyampaian Raperda tersebut dan bersamaan juga disertakan juga laporan keuangan audited Pemkot Pangkalpinang berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Idealnya LKPD sudah harus selesai selambat-lambatnya pada Februari tahun berikutnya, sehingga pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya,” kata Lusje.
Ia menambahkan, bahwa Kota Pangkalpinang untuk LKPD tahun anggaran 2023 juga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ini merupakan WTP ketujuh untuk Kota Pangkalpinang.
DPRD Pangkalpinang telah menyetujui Raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Raperda itu berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.