Find Us On Social Media :
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat konsolidasi hasil data pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024, Rabu (14/8/2024). (Sonorabangka.id/ Yudi)

Bawaslu Babel Gelar Rapat Konsolidasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran DPS Pilkada 2024

Yudi Wahyono Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:18 WIB

SONORABANGKA.ID - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat konsolidasi hasil data pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024, Rabu (14/8/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Babel yang dihadiri oleh Komisioner dan perwakilan dari masing-masing Bawaslu Kabupaten dan Kota. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel, Sahirin mengatakan, rapat konsolidasi pengawasan pemutakhiran daftar pemilih seme tara ini merupakan tahapan yang sangat penting.

Terutama untuk melihat dan menampung hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Pemilukada di masing-masing daerah selama masa pencoklitan berlangsung.

Selain itu, dikatakan Sahiri kegiatan ini juga bertujuan memperbaharui data pemilih pemilu terakhir dengan mempertimbangkan data yang telah dihimpun oleh pengawas di masing-masing Kabupaten/Kota.

"Teman-teman Bawaslu di Kabupaten/Kota, kami minta untuk menyampaikan data rekapitulasi DPS yang sudah dilaksanakan di masing-masing daerah untuk direview dan dikumpulkan untuk nantinya memberikan saran perbaikan yang akan disampaikan pada Rapat Pleno Rekap DPS yang akan dilaksanakan besok, tanggal 15 Agustus 2024 oleh KPU," jelasnya.

Diakui Sahirin, masih ada beberapa hal yang menjadi catatan dan fokus pada rapat hari ini, diantaranya terkait saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada KPU. 

"Saran dan perbaikan yang disampaikan ini apakah sudah ditindaklanjuti atau belum? Dan berdasarakan laporan sementara, ada beberapa hal yang belum ditindaklanjuti, seperti daftar pemilih yang sudah meninggal dunia," ungkap Sahirin. 

Menurutnya, masih ada data pemilih yang sudah meninggal dunia yang seharusnya masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS), tapi masih tercatat sebagai memenuhi syarat (MS) dengan alasan akta kematiannya belum ada, sehingga KPU belum melakukan pencoretan.

"Salah satu strategi pengawasan tahapan Pilkada Serentak adalah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan saran perbaikan, jika terdapat potensi dugaan pelanggaran," ungkapnya. 

Sehingga, dia berharap setiap pengawas pilkada di Kabupaten/Kota hingga di kecamatan dapat segera cek kelapangan untuk mengumpulkan data dan catatan, lalu memberikan saran perbaikan.

"Kami juga mendorong kawan-kawan di daerah segera mendirikan posko pengaduan, dan turun ke lapangan untuk memastikan Daftar Pemilih sudah sesuai dan terdapat Pilkada yang baik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," pungkasnya.