Find Us On Social Media :
Ilustrasi minuman berpemanis, minuman manis. (UNSPLASH/JOAN TRAN) (KOMPAS.COM)

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai serta Dilarang Promosi, Pengusaha Mengeluh

Oliver Doanatama Siahaan Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berencana memungut cukai dan menerapkan pelarangan iklan, promosi, serta sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu untuk produk-produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam, dan lemak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi Lukman menilai, pemungutan cukai serta pelarangan iklan dan promosi akan mengurangi ruang gerak pelaku usaha pangan olahan dalam menjalankan usaha dan menjangkau konsumen sebagai target pasar dari produk-produknya.

"Di tengah perlambatan pertumbuhan industri makanan minuman saat ini, industri makanan minuman akan makin sulit berkembang, kehilangan daya saing, serta berisiko untuk tutup beroperasi dan mengurangi lapangan pekerjaan," kata Adhi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan, pihaknya memahami tujuan pemerintah menerbitkan PP 28/2024 yaitu untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat. Tapi, ia berpendapat bahwa aturan tersebut seolah membebankan seluruh permasalahan PTM kepada produsen pangan olahan semata.

Padahal sebut dia, risiko PTM disebabkan banyak faktor yang meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke dalam tubuh, pengelolaan stres serta pola konsumsi makanan dan minuman sehari-hari yang tidak seimbang.

Adhi juga menambahkan, kondisi gangguan kesehatan tidak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu saja sehingga bukan hanya berasal dari konsumsi pangan olahan saja.

"Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan saja tentu tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan," sebut dia.

Berdasarkan hal tersebut, Adhi meminta agar pemerintah melakukan review secara menyeluruh terhadap PP 28/2024 dalam proses penerbitannya dilakukan secara komprehensif, dengan mengedepankan kajian risiko dan melibatkan industri makanan minuman pangan olahan selaku pelaku utama serta pembina industri.

Ia mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar tujuan nasional untuk masyarakat sehat dan juga industri nasional yang berdaya saing dapat berjalan beriringan.

"Mengutamakan edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya konsumsi makanan dan minuman yang seimbang sesuai dengan kebutuhan setiap individu, istirahat dan aktivitas fisik yang cukup. Dengan demikian konsumen dapat memilih produk pangan yang dikonsumsi berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak sesuai dengan kebutuhannya," papar Adhi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai dan Dilarang Promosi, Pengusaha Mengeluh", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/08/21/211400026/minuman-berpemanis-bakal-kena-cukai-dan-dilarang-promosi-pengusaha-mengeluh.