SONORABANGKA.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua orang berinisial To alias Nobo (34) dan DR alias Kucing (32) pada Kamis (5/9/24) malam.
Kedua pelaku diamankan usai kedapatan menyimpan beberapa paket narkotika jenis sabu.
"Benar, mereka berdua diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dirumahnya masing-masing,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (6/9/24) sore.
Jojo menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap To alias Nobo dirumahnya di Jalan Nanas II Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Dari penggeledahan, Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan puluhan bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisikan sabu.
"Dirumah pelaku pertama (To alias Nobo) ada 27 paket kecil yang ditemukan oleh Tim yang disimpan pelaku disamping rumahnya,"ungkap Jojo.
Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan dirumah pelaku kedua di Jalan Binjai Mangkol Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru.
Dirumah pelaku, lanjut Jojo, diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan sabu yang disimpan pelaku diselipan sofa ruang tamu rumahnya.
"Kedua pelaku berikut barang bukti sabu sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut,"pungkas Jojo.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni 31 paket kecil sabu dengan berat total bruto 8,02 gram, 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital serta bungkusan plastik lainnya.