SONORABANGKA.ID - Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kamis (26/9/2024). Acara yang diadakan di bagian tengah wilayah UMKM Telok Atok bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pedagang UMKM, mengenai pentingnya peraturan ini.
Budi Utama menyampaikan niat baik pemerintah untuk menyerap aspirasi dari para pedagang. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat, agar tidak terjadi fitnah atau ketidakadilan.
“Jangan sampai ada oknum yang menyewakan kios ini kepada orang lain. Kita di sini mencari rezeki tanpa ada perpanjangan tangan selain petugas resmi,” tegasnya.
Budi Utama juga menekankan bahwa pemerintah akan melakukan pemerataan dan meminta keikhlasan dari masyarakat dalam pelaksanaan pajak dan retribusi ini. Ia menjelaskan bahwa dengan mengatur fasilitas dan pelayanan yang baik, target pendapatan asli daerah (PAD) bisa tercapai.
“Kami datang dengan niat baik, minimal Rp 150 ribu per bulan sesuai aturan yang berlaku. Ini untuk meningkatkan PAD kita,” ujarnya.
Budi Utama mengingatkan para pedagang tentang pentingnya menjaga kebersihan kios agar tidak terlihat kumuh. Ia menambahkan bahwa Pangkalpinang telah dinobatkan sebagai Kota Kuliner Kreatif, sehingga perekonomian kota harus diramaikan.
“Kalian adalah bagian penting dalam perekonomian Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.