Find Us On Social Media :
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat melakukan tindakan peneguran terhadap 25 pengendara bermotor pelanggar lalu lintas, sejak digelarnya Operasi Patuh Jaya pada Senin (13/6/2022) hingga hari ini Rabu (15/6/2022). (Polres Metro Jakarta Barat) (KOMPAS.COM)

Apakah Benar Pengendara Boleh Menolak Saat Diberhentikan Polisi?

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 7 Oktober 2024 | 18:46 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Video viral di media sosial memperlihatkan seorang petugas kepolisian yang menyarankan agar pengendara bisa menolak diberhentikan dan tidak memberikan SIM serta STNK, saat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sementara ketika sedang terjadi operasi lalu lintas, yang dilengkapi dengan plang razia dan petugas perwira di lapangan, semua pengendara wajib untuk berhenti.

“Idealnya memang demikian, tapi kadang-kadang pelanggar ada yang tidak sadar, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran kemudian dihentikan oleh petugas kepolisian,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kepada Kompas.com (6/10/2024).

Ia mengambil contoh, banyak pengendara tidak sadar misalnya saat memotong marka garis utuh, atau pelat nomor tinggal satu (depan atau belakang) karena tidak sadar jatuh dan sebagainya.

Atau ada pengguna jalan yang memperoleh hak utama, bisa saja petugas menghentikan kendaraan lain yang berlawanan, crossing, dan sebagainya untuk memberikan prioritas pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

“Dalam situasi demikian harus kooperatif sepanjang yang menghentikan petugas resmi berpakaian dinas, ada surat perintah dan sebagainya,” ucap Budiyanto.

Menurutnya, pengendara kendaraan bermotor punya hak bertanya kepada petugas kenapa diberhentikan di jalan.

“Sudah barang tentu nanti petugas akan memberikan penjelasan, alasan menghentikan kendaraan tersebut. Apabila alasan tidak bisa diterima dan menyalahi ketentuan hukum, bisa saja ditolak atau merasa keberatan,” kata Budiyanto.

Ia menambahkan, apabila ada oknum petugas yang memaksakan menyita surat-surat atau melakukan penyitaan, dan tidak sesuai ketentuan bisa saja pengendara kendaraan bermotor melakukan upaya hukum 'Praperadilan'.

“Sesuai dengan keputusan MK bahwa ranah Praperadilan sudah diperluas antara lain termasuk penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan,” ujar Budiyanto.

Ia juga mengatakan, dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh Polri dan PPNS atau bahkan gabungan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

“Pemeriksaan dapat dilakukan baik secara insidentil atau secara berkala,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Pengendara Boleh Menolak Saat Diberhentikan Polisi?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/07/081200315/benarkah-pengendara-boleh-menolak-saat-diberhentikan-polisi-.