SONORABANGKA.ID - Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama memimpin Apel Gabungan seluruh ASN dan PHL lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang di Halaman Depan Kantor Wali Kota Pangkalpianng, Senin (7/10/2024).
Budi mengungkapkan bahwa pelaksanaan parkir berlangganan nantinya akan dipungut selama satu tahun sekali sesuai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
“Membayar parkir berlangganan akan bersamaan saat membayar pajak kendaraan. Nanti stiker dan barcode kita lampirkan di STNK sama di motor baru nanti muncul barcode di Android, ” ujarnya.
Budi mengungkapkan bahwa payung hukum berdasarkan peraturan daerah (Perda) terkait penarapan parkir berlangganan ini sebetulnya sudah siap, namun masih menunggu diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditargetkan akan selesai pada Januari 2025.
“Januari sudah bisa dimulai cuma tahapannya jangan langsung kita harus pelan-pelan kita mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), ” ujarnya.
Selain itu, pemerintah kota juga tetap memberlakukan pelayanan parkir konvensional di mana juru parkir (jukir) tetap bertugas memungut biaya retribusi bagi kendaraan ber plat nomor belakang luar Pangkalpinang dan belum mengikuti program parkir berlangganan. Adapun upah yang diberikan kapada jukir nantinya akan menggunakan sistem pemberian gaji bulanan.
“Jadi mereka tetap bekerja bahkan mereka dapat terlindungi karena adanya parkir berlangganan jadi kita tidak kejar-kejaran lagi. Semuanya serba resmi, ” jelas Budi.
Penerapan parkir belangganan ini selain bertujuan untuk meningkatkan kulitas pelayaan masyarakat juga merupakan strategi pemerintah kota untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).