Find Us On Social Media :
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. Harga BBM terbaru di SPBU pada Oktober 2024. Harga BBM hari ini SPBU Pertamina.(Pertamina Patra Niaga) (KOMPAS.COM)

Apakah Untuk Kendaraan yang Telat Pajak Bisa Daftar MyPertamina?

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 20 Oktober 2024 | 18:59 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Sebagai upaya mendukung Pemerintah agar subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga melakukan pendataan pengguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui pendaftaran QR Code di https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Pendaftaran QR Code di https://subsiditepat.mypertamina.id/ ini cuma dilakukan untuk kendaraan roda empat saja, dan syaratnya perlu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

Tapi, bagaimana jika STNK kendaraan sudah mati atau telat bayar pajak, apakah masih bisa daftar MyPertamina?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, pemilik kendaraan yang pajak kendaraan telat atau matik masih bisa mendaftar Subsidi tepat MyPertamina.

Dia juga mengatakan, status pajak kendaraan bermotor belum menjadi pertimbangan verifikasi pendaftaran QR code atau barcode MyPertamina.

Selain foto STNK, masyarakat yang akan mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina perlu melampirkan foto kendaraan yang memperlihatkan nomor polisi serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas Polri. Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan," ujar Heppy kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sementara, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih mengatakan, kendaraan yang pajaknya mati masih bisa daftar QR Code untuk beli BBM subsidi.

“Setelah kami koordinasikan, saat ini masih bisa mendaftar QR code meski pajak mati," kata dia, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Sabtu (12/11/2024).

Meski begitu, tepat diimbau bagi para pemilik mobil untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor, serta menggunakan nomor pelat kendaraan sesuai masa berlakunya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Kendaraan yang Telat Pajak Bisa Daftar MyPertamina?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/20/070200015/apakah-kendaraan-yang-telat-pajak-bisa-daftar-mypertamina-.