Find Us On Social Media :
Bawaslu Pangkalpinang Gelar Publikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilkada 2024 (Bawaslu Pangkalpinang)

Bawaslu Pangkalpinang Gelar Publikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilkada 2024

Zulhaidir Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang selama tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 hingga saat ini telah menerima lima laporan dugaan pelanggaran di antaranya ada tiga laporan dugaan pelanggaran masa kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghazali di dampingi Anggota Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Wahyu Saputra dan Dian Bastari Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa
(P3S) dalam konferensi pers terkait publikasi penanganan dugaan pelanggaran masa kampanye menyampaikan ketiga laporan tersebut sudah di proses.

"Ada tiga laporan dugaan kampanye diantaranya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, kemudian dugaan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh 30 anggota DPRD kota Pangkalpinang serta adanya dugaan Money Politik dan itu laporannya tidak memenuhi syarat formal dan materiel," ujar Ketua Bawaslu.

Sementara Wahyu Saputra menjelaskan terkait adanya dugaan kampanye di RSUD Depati hamzah itu bukan kampanye, sebab kehadiran Calon Walikota dalam kegiatan itu pisisinya sebagai kader dari partai.

"Bawaslu Pangkalpinang sudah mengecek dan klarifikasi mengenai kegiatan tersebut dan bukan kampanye, karena tidak ada pemaparan visi dan misi pada kegiatan tersebut," ungkap Wahyu.

"Selanjutnya mengenai Alat Peraga Kampanye dari 30 anggota DPRD terkait promosi pasangan calon, Bawaslu Pangkalpinang menilai itu kembali ke pribadi masing - masing anggota dewan,"tambah Wahyu.

Ditambahkan Dian Bastari bahwa dari hasil pleno tiga Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal ataupun material dan pihaknya juga sudah memberikan waktu untuk dilakukan perbaikan oleh pihak pelapor dalam kurun waktu dua hari sesuai dengan ketentuan.

"Jadi ketiga laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh masyarakat dinyatakan tak memenuhi syarat formal ataupun material,"pungkasnya.