Find Us On Social Media :
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ((SHUTTERSTOCK/WISNUPRIYONO))

Tingkatkan Keamanan pada Ekosistem Keuangan, OJK Bentuk Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Yudi Wahyono Rabu, 6 November 2024 | 19:14 WIB

SONORABANGKA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

POJK ini dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal serta meningkatkan keamanan dan kepercayaan pada ekosistem keuangan Indonesia.

Langkah ini adalah tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK berharap, aturan ini dapat memperkuat perlindungan bagi konsumen dan masyarakat luas serta membantu pelaku usaha keuangan yang legal untuk tumbuh dan berkembang dalam ekosistem yang aman dan terkontrol.

“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam rilisnya, Rabu (6/11/2024).

Satgas yang dinamakan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau Satgas PASTI, terdiri dari 16 anggota, termasuk dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.

Dengan anggota yang berasal dari berbagai instansi pemerintah, Satgas PASTI akan memperkuat koordinasi dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal melalui kerja sama yang lebih intensif dan terstruktur.