Find Us On Social Media :
Sekda Mie Go Pimpin Focus Group Discussion Menyusun Peraturan Walikota Pangkalpinang (Kominfo PGK)

Sekda Mie Go Pimpin Focus Group Discussion Menyusun Peraturan Walikota Pangkalpinang

Zulhaidir Jumat, 6 Desember 2024 | 14:14 WIB

SONORABANGAK.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang gelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menyusun peraturan wali kota (Perwako) terkait pemberian bantuan sosial terhadap korban bencana non alam seperti masyarakat terdampak kebakaran.

Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024) tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go.

“Ketika kebakaran rumah, BPBD bersama dinas sosial itu merupakan garda terdepannya. Kalau Dinas Sosial memang ada bantuan sosial berkenaan dengan sandang dan pangan kalau BPBD lebih ke penanganan saat bencana dan pasca bencana berupa tenda atau dapur umum serta bantuan material, ” ujar Mie Go.

Ke depan, kata Mie Go, pemerintah kota melalui Disperkim menginisiasi pembentukan regulasi untuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) yang sebelumnya belum bisa terlaksana.

“Oleh karena itu pada hari ini kita lakukan FGD untuk menyusun draft perwako terkait bantuan kebakaran yang merupakan non bencana alam ini. Kita bahas secara khusus dari BPBD kemudian Dinsos, Dinas PUPR, bagian hukum, serta Inspektorat dan beberapa OPD lainnya,” ujarnya.

“Kita cari formulasi supaya korban bencana kebakaran ini bisa di atasi dan bisa dibantu, ” lanjutnya.

Ia juga sempat memberi masukan dan petunjuk kepada tim mengenai pemberian upah pemasangan bantuan material dari BPBD yang ke depan akan dianggarkan ke Disperkim.

Ke depan, Mie Go menyampaikan bahwa bantuan bagi korban bencana non alam seperti kebakaran rumah meliputi rehap bangunan dan rumah korban akan didasari oleh data dari BPBD.

“Tetapi kita susun dulu draft Perwakonya sehingga ketika pelaksanaannya ini tidak menyalahi aturan, ” pungkasnya.