SONORABANGKA.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Soeharto menyatakan DLH Kota Pangkalpinang kembali mensosialisasikan kepada pihak Kecamatan dan Kelurahan juga kepada masyarakat Kota Pangkalpinang untuk memanfaatkan Bank Sampah sebagai salah satu upaya pemanfaatan sampah yang dapat didaur ulang. Upaya ini juga untuk mengurangi data sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Peraturan ini sudah lama, namun memang penerapannya belum merata diberbagai daerah, khususnya dalam pengelolaan sampah. Dalam penanganan sampah selain pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPA, ada juga penanganan sampah melalui 3R Reduce, Reuse, Recycle dan untuk itu salah satu penanganan sampah di sumber itu ialah dengan Bank Sampah,” katanya, Selasa (18/03/2025).
Untuk itu, ditahun 2025 ini pihaknya mengimbau kepada seluruh Kecamatan agar mewajibkan adanya Bank Sampah Induk dan di Kelurahan adanya Bank Sampah Unit.
Dalam pengelolaannya pun dapat memanfaatkan organisasi, RT/RW atau masyarakat sekitar sehingga Bank Sampah itu tidak harus punya tempat sendiri dan mutlak punya pengelola sendiri, namun bisa untuk bersinergitas dengan masyarakat sekitar.
“Mungkin jika di kelurahan PKK nya aktif dalam mengaktifkan Bank Sampah maka melalui PKK, ada yang Bunda Posyandu nya aktif Bank Sampah maka melalui Bunda Posyandu, sehingga Bank Sampah itu tidak harus punya tempat sendiri dan pengelola sendiri, namun kader-kader, kelompok pengajian dan lainnya itu bisa saja,” katanya.
Soeharto mengatakan, bantuan pembiayaan pengaktifan Bank Sampah ini memang tidak ada, namun pihaknya siap melakukan pendampingan dan membantu bagaimana cara pengelolaannya.
“Jika masyarakat ada buku tabungan keanggotaan itu bagus, namun jika belum ada maka cukup dicatat saja dibuku pengurus Bank Sampah itu, tulis nama, tanggal, berat sampah kalikan dengan harga lalu ditemukan saldo nya berapa, lalu masyarakat bisa tabung dulu atau langsung ambil uangnya,” pungkasnya.