Jajaran Polres Pangkalpinang gelar Operasi KRYD dan Yustisi, menyasar tujuah kafe dan warkop di Wilayah hukumnya, Sabtu (16/1/2021).
Jajaran Polres Pangkalpinang gelar Operasi KRYD dan Yustisi, menyasar tujuah kafe dan warkop di Wilayah hukumnya, Sabtu (16/1/2021). ( Ist/ Polres Pangkalpinang)

Diduga Sedang Pesta Miras, 15 Remaja Dibawa ke Polres Pangkalpinang

18 Januari 2021 11:12 WIB

SONORABANGKA.ID - Polres Pangkalpinang membawa sebanyak 15 remaja ke kantor saat menggelar Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Yustisi, Sabtu (16/1/2021) malam.

Ke-15 remaja yang terdiri dari 11 laki-laki dan empat perempuan ini, diduga mengadakan pesta miras di seputaran Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang.

Tim Polres Pangkalpinang yang bertugas memergoki mereka semua sedang berkumpul dengan barang bukti satu botol minuman keras jenis arak yang masih berisi.

Operasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi, menyasar tujuh kafe dan warung kopi di wilayah hukumnya.

 

Saat tim menuju ke sekitaran Pantai Pasir Padi, polisi mendapati sejumlah remaja yang sedang nongkrong, dengan minuman keras.

Selanjutnya, mereka langsung diangkut ke dalam mobil Dalmas, untuk dibawa ke Polres Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka kami dapatkan, sedang nongkrong sambil minum keras di seputaran Jembatan Emas dan Pantai Pasir Padi. Ke 15 orang ini berusia sekolah, kami bawa untuk pendataan," ungkap Kompol Johan Wahyudi, Minggu (17/1/2021)

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, sejumlah remaja tersebut sebagian ada yang berasal dari Kabupaten lain yang ada di Pulau Bangka yang bersekolah di sini.

Kemudian, mereka semua pun diminta untuk membuat surat pernyataan dan dipanggil kedua orangtuanya.

"Mereka kami panggil orangtuanya, untuk memberitahu bahwa kegiatan anaknya, harus dipantau agar mengantisipasi tingkat kejahatan. Mereka sudah pulang, sudah di ambil orangtuanya masing-masing," tuturnya.

Kegiatan ini rutin dilakukan oleh Jajaran Polres Pangkalpinang, guna menjaga harkamtibmas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Pangkalpinang.

Pada operasi tersebut  tim juga mensosialisasikan ke depan akan dikeluarkan peraturan daerah (perda) terkait protokol kesehatan Covid-19 di Bangka Belitung.

"Kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, kami menimbauan untuk membubarkan pengunjungnya secara sukarela demi mencegah penyebaran virus Covid=19 di Kota Pangkalpinang," ucapnya

Tindakan yang dilakukan, mengingatkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 15 Remaja digiring Ke Polres Pangkalpinang, Diduga Pesta Miras di Pantai Pasir Padi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm