Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR) di mobil. (challengertalk.com)
Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR) di mobil. (challengertalk.com) ( kompas.com)

Ketahui Masa Kedaluwarsa serta Cara Merawat APAR

18 Januari 2021 20:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Fenomena Kasus mobil terbakar yang marak terjadi belakang ini membuat pemilik mobil harus siaga mempersiapkan berbagai hal sebagai bentuk pencegahan.

Salah satu caranya adalah dengan membawa alat pemadam api ringan ( APAR). Walau demikian, tidak banyak yang paham bagaimana cara merawat peranti tersebut.

Agar diketahui, APAR perlu dirawat dengan baik agar bila sewaktu-waktu ingin digunakan, peranti tersebut dapat bekerja dengan maksimal.

Maka dari itu, pemilik mobil diwajibkan untuk mengecek kondisi fisik APAR secara langsung, apakah terdapat kebocoran atau tidak.

APAR yang mengalami kebocoran dapat ditandai dengan menurunnya jarum indikator tekanan udara (pressure gauge) yang terdapat pada bagian atas tabung APAR.

Sugeng Kepala Seksi Operasional Suku Dinas (Kasi Ops Sudin) Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan mengatakan, APAR memiliki masa kedaluwarsa dan perlu diganti isinya.

Menurut Sugeng, idealnya dilakukan pergantian atau diisi ulang setiap satu tahun sekali.

“APAR bisa bertahan hingga tiga tahun jika disimpan di tempat yang kering,” ujar Sugeng saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Disarankan Sugeng, untuk simpan APAR di tempat yang terlindung dari sinar matahari langsung.

“APAR bisa disimpan di bawah jok depan atau di bagasi belakang,” kata Sugeng.

Selain mengecek masa kedaluwarsanya, disarankan untuk mengocok tabung APAR setiap tiga hari sekali. Tujuannya agar isi pada APAR tidak mengeras.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui Masa Kedaluwarsa APAR serta Cara Merawatnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/18/091200315/ketahui-masa-kedaluwarsa-apar-serta-cara-merawatnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm