(ILUSTRASI) Prajurit TNI AL memindahkan kantong berisi temuan puing ke KRI Tenggiri-865 saat pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (12/1/2021).
(ILUSTRASI) Prajurit TNI AL memindahkan kantong berisi temuan puing ke KRI Tenggiri-865 saat pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ( Kompas.com/ Garry Lotulung)

Penyerahan Santunan Oleh PT Jasa Raharja Kepada Korban SJ 182 Asal Bangka Belitung

19 Januari 2021 09:48 WIB

SonoraBangka.Id - Penyerahan santuan kepada keluarga korban ini dilakukan di kediaman Rosi Wahyuni yang beralamat di Jl Kenangan, Kelurahan Masjid Jamik Pangkalpinang.

Santunan diserahkan langsung secara simbolis oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman bersama Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Danrem 045/Garuda Jaya, dan Kajati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/1/2021).

PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan santunan secara simbolis kepada keluarga korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, rute penerbangan Jakarta-Pontianak. Santunan kepada korban yang telah teridentifikasi asal Bangka Belitung itu diterima oleh pihak keluarga, Senin (18/1/2021).

"Pemberian santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017," kata Agus kepada sejumlah awak media, Senin (18/1/2021).

Agus juga menyampaikan, atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi kepada keluarga korban.

"Pada Tanggal 16 Januari 2021 Tim DVI Polri mengumumkan hasil identifikasi 7 (tujuh) penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dia ntaranya terdapat penumpang yang berdomisili di Bangka Belitung yaitu Rosi Wahyuni," katanya.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bangka Belitung, Agus Doto Pitono menyampaikan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu korban, yakni atas nama Rosi Wahyuni kepada orang tuanya atas nama Rosmah sebagai ahli waris yang sah.

"Menindaklanjuti hal tersebut kami langsung menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Penyerahan santunan ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga dan juga sinergi dari instansi atau lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja," tegas Agus.


Sementara itu Adik Kandung Rosi Wahyuni, Ana Mutia mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Bangka Belitung, Jasa Raharja dan pihak terkait lainnya yang telah memberikan bantuan dan dukungan kepada keluarganya.

"Sebesar apapun bantuan ini sebenarnya tidak bisa tergantikan dengan apa yang telah terjadi. Kepada gubernur, jasa raharja dan staf yang sudah membantu dan tidak bisa disebutkan satu persatu, kami mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dan dorongan semangat kepada keluarga kami,"  kata Ana seraya meneteskan air mata.


Agus menambahkan santunan saat ini memang baru diserahkan atas nama Rosi Wahyuni saja, sementara untuk Rizki Wahyudi masih dalam proses. "Untuk yang Riski Ini akan segera diselesaikan karena keluarga juga masih berada di Jakarta," katanya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm