( Ist / Diskominfo Babel)

Tahap II, Tenaga Pendidik Babel Siap Divaksin Covid-19

25 Februari 2021 11:10 WIB

SonoraBangka.id - Pelaksanakan vaksinasi coronavirus disease (covid-19) tahap II di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap dilaksanakan. Sasaran penerima vaksin covid-19 tahap II ini adalah untuk petugas publik. Salah satunya adalah bagi tenaga pendidik, antara lain guru dan dosen.

"Vaksin tahap I diperuntukkan bagi sumber daya manusia kesehatan, sedangkan sasaran penerima vaksin covid-19 tahap II ini adalah untuk petugas publik. Salah satunya adalah bagi tenaga pendidik, antara lain guru dan dosen," Kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dinkes Babel), Rita Agustina (23/02/2021).

Rita Agustina juga menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi covid-19 tahap I ditargetkan selesai pada Februari ini. Untuk pelaksanaan vaksinasi tahap II vaksinasi yang direncanakan tiba hari ini akan langsung didistribusikan ke fasilitas pelayanan kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

"Vaksin ini sangat penting, selain untuk melindungi diri sendiri dengan memberikan kekebalan, vaksin juga bertujuan untuk membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok guna memutuskan mata rantai penularan," tegasnya.

Untuk itu semua elemen masyarakat harus mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19.

"Vaksin ini dipastikan aman dan halal. Tidak perlu khawatir dan ragu. Kami sebagai sumber daya manusia kesehatan sudah divaksin. Sampai saat ini, belum ada laporan efek samping yang serius," pungkasnya.

Sementara perwakilan Bidang Kedokteran Kesehatan Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dokter Intan, menjelaskan bahwa vaksin covid-19 yang digunakan pemerintah bernama Sinovac.

"Pemerintah menetapkan petugas publik sebagai sasaran vaksin covid-19 tahap II, yang akan segera dimulai pada Maret ini," ujar Intan.

Penyuntikan vaksin akan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi, seperti dokter, perawat, ataupun bidan.

Adapun area penyuntikan dilakukan di lengan kiri sebanyak dua kali, dengan interval jarak antara penyuntikan satu dan dua adalah empat belas hari.

Sebelum divaksin, peserta vaksin akan diskrining dengan menjawab tiga belas pertanyaan. Berdasarkan jawaban tersebut, akan ditentukan apakah yang bersangkutan akan lanjut divaksin ataukah akan ditunda.

"Yang paling penting, setelah menerima vaksin, kita masih wajib melakukan dan menjaga protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," jelasnya.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm