Wali Kota Resmikan Rumah Singgah Pangkalpinang Di Jakarta
Wali Kota Resmikan Rumah Singgah Pangkalpinang Di Jakarta ( Ist/ Humas Pemkot Pangkalpinang)

Walikota Pangkalpinang Resmikan Rumah Singgah Pangkalpinang Di Jakarta

6 Maret 2021 14:01 WIB

SONORABANGKA.IDWalikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) meresmikan Rumah Singgah Pangkalpinang di Jakarta, Jumat (5/2/2021) di kawasan Menteng Jakarta Pusat

Rumah Singgah Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Pasuruan No 19 RT 12/ RW 05 Menteng Jakarta Pusat dangan nomor kontak 08128656345 tersebut berada di bawah tugas Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.

Dalam sambuta Molen sapaan akrab wali kota, menyampaikan rasa syukur atas diresmikannya Rumah Singgah Pangkalpinang di Jakarta ini. Menurutnya ini adalah impiannya sebelum menjadi wali kota.

"Saya bermunajat kepada Allah, jika diberikan kesempatan menjadi kepala daerah di Bangka Belitung, Saya ingin membantu warga yang membutuhkan tempat untuk tinggal sementara selama pengobatan dengan rujukan di luar kota melalui Rumah Singgah ini," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatra Selatan ini

Saat ini Rumah Singgah Pangkalpinang di Jakarta memiliki kapasitas tujuh kamar. Masing-masing kamar dapat diisi empat orang, dengan komposisi setiap pasien didampingi satu orang pendamping keluarga atau penunggu. Dan masing-masing pasien dan penunggu akan mendapatkan servis makan 1 kali setiap harinya.

Selain di Jakarta, Rumah Singgah Pangkalpinang juga ada di Palembang Sumatera Selatan

Kegiatan syukuran Rumah Singgah Pangkalpinang di Jakarta ini turut dihadiri Rudianto Tjen anggota DPR dapil Babel, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza, anggota DPR Fraksi PKB Abdul Kadir Karding, serta anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. (Bagja)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm