Suzy Hutomo, Executive Chairperson and Owner The Body Shop Indonesia dan Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop Indonesia menyerahkan petisi menolak kekerasan seksual kepada Diah Pitaloka, Ketua Presidium KPP-RI dan Ketua Komisi 8, Senin (8/3/2021)
Suzy Hutomo, Executive Chairperson and Owner The Body Shop Indonesia dan Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop Indonesia menyerahkan petisi menolak kekerasan seksual kepada Diah Pitaloka, Ketua Presidium KPP-RI dan Ketua Komisi 8, Senin (8/3/2021) ( the body shop)

Di Hari Perempuan Internasional, Ini Harapan Korban Kekerasan Seksual

9 Maret 2021 07:12 WIB

SonoraBangka.id - “Saya Amy, pada Agustus 2019 saya mengalami pemerkosaan di rumah saya sendiri. Setelah memberanikan diri untuk bersuara, saya sering di hubungi penyintas yang lain seakan-akan saya bisa memberi solusi untuk penderitaan mereka."

"Namun dengan berat hati saya tidak bisa menjanjikan penanganan kasus dan pemulihan ke siapapun, dikarenakan hukum kita yang tidak memikirkan penderitaan korban kekerasan seksual. Saya pun pernah merasa hal yang sama, ketakutan dan trauma yang tidak mudah dilepas."

Nah, begitulah curahan hati Amy, seorang penyintas kekerasan seksual.

Bertepatan dengan momen International Women’s Day atau Hari Perempuan Internasional, Amy menyampaikan kisahnya di Gedung DPR-RI hari Senin (8/3/2021).

Apa yang disampaikan Amy, mungkin juga dirasakan ribuan bahkan jutaan perempuan Indonesia.

Namun banyak diantaranya tidak seberani Amy untuk bersuara karena merasa hukum tidak melindunginya.

Apakah tidak ada hukum yang mengatur soal kekerasan seksual di Indonesia? Tentu ada.

Namun menurut Wawan Suwandi, Public Relations Yayasan Pulih, dalam penegakan hukum, pemulihan bagi korban kasus kekerasan seksual saat ini masih belum ditopang oleh regulasi yang secara spesifik mengatur tentang kekerasan seksual.

Karenanya, Indonesia membutuhkan undang-undang yang berperspektif korban kekerasan seksual dan memiliki lingkup lebih luas dalam mendefinisikan kekerasan seksual, mengandung aspek-aspek perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mampu mengedukasi masyarakat.

"Caranya adalah dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS)," ujar Wawan.

Saat ini RUU PKS telah masuk kembali dalam 33 RUU yang ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021.

Ini adalah sebuah milestone yang penting dalam kampanye mendorong pengesahan RUU PKS.

Namun perjalanan masih panjang sebelum RUU tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm