( Ist / Diskominfo Babel)

Pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri 1442H, Pemprov Babel Ikuti Arahan Pusat

13 April 2021 09:11 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) dalam pelaksanaan
bulan suci Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021/1442 H, siap mengikuti arahan Pemerintah Pusat terkait adanya kebijakan khusus pembatasan pada Ramadan kali kedua di masa pandemi Covid-19, agar tidak ada peningkatan kasus dan kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya Bangka Belitung yang sudah mulai melandai ini tetap terjaga.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah usai mengikuti Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Menyambut Ramadan, Mudik dan Idul Fitri Tahun 2021/1442 H, secara Virtual melalui Video Conference bertempat di Ruang ATCS Dinas Perhubungan Babel, (12/4/21).

Bersama Forkopimda Babel, Wagub Abdul fatah mendengarkan arahan beberapa menteri terkait yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Wagub mengatakan, rapat koordinasi di tingkat kementerian ini dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di bulan Ramadan dan Idul Fitri sehingga, dilakukan langkah-langkah yang sangat terkoordinasi.

Dalam menindaklanjutinya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera melaksanakan rapat koordinasi di tingkat Provinsi bersama Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel.

Sebelumnya dalam memimpin jalannya rapat, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan rapat koordinasi ini penting untuk dilaksanakan sebagai persiapan memasuki bulan Ramadan. Ramadan kali ini adalah Ramadan kedua dalam masa pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir dan tahun depan kita bisa melaksanakan Ramadan dengan normal kembali," harapnya.

Untuk itu pemerintah yang saat ini mencanangkan keadaan yang sudah membaik, di mana kondisi Covid-19 di Indonesia sudah mulai melandai, dan angka kesembuhan yang cukup tinggi ini perlu dijaga dengan keputusan pemerintah yang pada bulan Ramadan ini melakukan pembatasan gerakan dan kegiatan.

Sementara itu Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang ikut memberikan arahan dalam kegiatan itu menyampaikan, pihaknya dalam membuat kebijakan menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm