( Ist / Mislam Disperindag Babel)

Tim Terpadu Satgas Pangan Babel Sidak Ke Sejumlah Pasar di Kota Pangkalpinang

21 April 2021 14:44 WIB

SonoraBangka.id-Tim Terpadu Satgas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (21/4) melakukan sidak langsung ke sejumlah pasar di Kota Pangkalpinang Babel. Sidak dilakukan secara serentak dengan membagi dua kelompok dari Tim Terpadu Satgas Pangan Babel.

Dari hasil sidak kelompok pertama, Tim Terpadu Satgas Pangan Babel di Pasar Pagi menemukan salah satu penjual daging sapi, menjual harga daging sapi segarnya Rp.120.000/kg, melebihi harga HET yaitu Rp.105.000/kg, sesuai Permendag No.7 Tahun 2020 tentang Harga HET dan HAP.

Menindaklajuti hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel, sekaligus Anggota Satgas Pangan Babel Sunardi mengatakan, akan menindaklajuti temuan tersebut dengan berkordinasi bersama Tim Satgas Pangan Babel.

Menurutnya tujuan diadakannya pemantauan secara langsung ke lapangan mengenai harga dan stok bahan pokok di sejumlah pasar dan distributor di Pangkalpinang pada puasa dan jelang idul fitri, untuk melihat secara pasti harga bahan pokok dan stok sembako di pasar.

Sementara itu Armaini, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Babel menjelaskan Sidak Tim Satgas Pangan Babel di bagi dua kelompok, kelompok yang pertama ke pasar tradisional pasar pagi dan pasar moderen transmart pangkalpinang dan kelompok yang kedua ke pasar tradisional pasar pembangunan, pasar moderen hypermart pangkalpinang dan ke gudang distributor CV. Sal.

Sebelum melakukan sidak ke lapangan, Tim Terpadu Satgas Pangan Provinsi Babel melakukan apel di halaman Polresta Taman Sari Pangkalpinang, guna memberikan rahan kepada Tim.

Mengenai adanya temuan harga sapi di luar harga HET yang ditentukan oleh pemerintah. Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Mardian AZ akan mengambil langkah-langkah tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila hasil sidak ada harga yang terlau tinggi di luar harga HET, maka akan di ambil tindakan, mislanya harga daging jika di atas Rp 190 Rb/kg maka akan dikenakan sanksi, Jika Rp.130 Rb/kg sih masih tahap wajar karena stok sapi memang berkurang untuk wilayah Babel,” katanya.

Tindakan tegas tersebut menurutnya, bisa teguran tertulis yang dilayangkan kepada pengusaha tersebut.

“Sanksinya jika ada penjual menjul harga barang melebihi dari harga HET, maka akan kena sanksi berupa teguran tertulis, misalnya saja tahun lalu pernah melakukan peneguran tertulis kepada pihak agen di Pangkalpinang,” ujarnya.

Ia mencontohkan jika ada harga ayam di jual dengan harga mahal, maka sebelum diambil tindakan akan ditelusuri terlebih dahulu kenapa bisa terjadi mahal, yaitu melakukan konfirmasi ke sejumlah agen ayam, untuk melihat apakah mata rantai yang bermasalaha.

“intinya tujuan kita ini, untuk meninjau dan memastikan harga dan ketersediaan barang bahan pokok di pasar. Kalau tidak ada, akan di cek ke distibutor, untuk mempertanyakan kenapa alasanya tidak ada,” tutupnya. 

SumberDisperindag Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm