Ilustrasi
Ilustrasi ( Jacob Ammentorp Lund )

Terus Belajar, 1 dari 5 Cara Lanjutkan Perjuangan Kartini DiEra Modern

21 April 2021 21:41 WIB

SonoraBangka.idKartini dikenal sebagai pahlawan yang memperjuangkan kesetaraan perempuan dengan laki-laki.

Perjuangannya tidak dilakukan dengan jalan perang melainkan buah dari berbagai pemikiran cerdasnya.

Ya, hari Kartini yang jatuh tiap tanggal 21 April tidak cukup dirayakan dengan berkebaya saja.

Kita bisa melakukan berbagai tindakan konkret untuk melanjutkan perjuangannya di era modern.

 

Meski lahir di tengah tradisi masyarakat Jawa feodal yang keras, ia memimpikan banyak hal untuk kaum hawa.

Salah satunya akses pendidikan sebagai jalan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Perjuangan Kartini masih relevan sampai sekarang. Walau sudah berselang hampir seratus tahun lamanya, masih banyak isu yang harus diperjuangkan oleh perempuan masa kini.

Apa saja yang bisa kita lakukan?

  • Tidak berhenti belajar

Pendidikan merupakan salah satu poin penting yang diperjuangkan oleh Kartini.

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan karena bisa memberikan akses yang lebih baik.

Kita mengilhaminya dengan terus menjaga semangat diri untuk belajar. Bukan hanya di bangku pendidikan formal namun juga belajar dengan berbagai cara lainnya.

Saat ini ada banyak webinar atau seminar yang terbuka bagi publik dan mudah diikuti.

Proses belajar ini juga berguna dalam peran kita sebagai ibu dan pasangan.

  • Partisipasi politik

Kartini berharap akan terciptanya lingkungan yang lebih kondusif bagi perempuan untuk mendapatkan hak yang layak.

Hal ini bisa kita wujudkan dengan partisipasi politik yang lebih baik.

Dengan sistem demokrasi negara ini, politik adalah jalur penting untuk mewujudkan inspirasi masyarakat.

Sayangnya, keterwakilan perempuan di parlemen belum pernah menembus 30 % seperti dikutip dari laman Gerakan Literasi Nasional.

Padahal ini adalah angka minimal seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang  Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (sebagai perubahan atas UU No.10 Tahun 2008).

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm