Ilustrasi bayar zakat fitrah
Ilustrasi bayar zakat fitrah ( HAI Online)

Berapa Besaran Zakat Fitrah Kalau Bayar dengan Uang? Ini Jawabannya

10 Mei 2021 13:24 WIB

BangkaSonoraID - Zakat fitrah wajib dilakukan bagi umat Islam. Menjelang lebaran, zakat fitrah harus dibayarkan dan zakat fitrah diwajibkan bagi segala usia sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Dikatakan bahwa zakat fitrah merupakan penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras.

Menerima Meski lebih diutamakan dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang, "Ulama membolehkan membayar zakat melalui uang, mana kala itu dianggap memudahkan," kata Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Arifin Purwakananta.

 Dia mengatakan, masyarakat juga bisa meminta amil atau lembaga penyalur untuk membelikan beras zakat fitrah, "Kalau membayar pakai online, artinya kita niatnya bayar zakat fitrah sebesar Rp 45.000 untuk ukuran Jabotabek," katanya.

Arifin mengatakan, besaran uang itu diukur dengan harga 3,5 liter beras sesuai daerah masing-masing. Nantinya, pihak panitia akan membelikan beras dan memberikannya ke mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.

"Karena BAZNAS pusat berzakat di ibu kota, maka kami memutuskan untuk menetapkan di angka Rp 45.000 untuk zakat fitrah satu orang," ujarnya.

Untuk menghindari risiko penyelahgunaan, Arifin menyarankan agar masyarakat bisa berzakat melalui BAZNAS atau lembaga resmi terpercaya. Menurutnya, lembaga-lembaga itu memiliki transparansi yang baik, diaudit secara berkala, dan proses penyalurannya pun dikontrol oleh banyak pihak, "Sehingga mengurangi risiko zakat tidak disalurkan ke hal-hal yang tidak semestinya," ujar Arifin.

Arifin juga mengingatkan masyarakat untuk memilih membayarkan melalui amil atau lembaga penyalur agar dapat tersalur secara merata, dibandingkan membagikan secara langsung ke mustahiq atau penerima zakat.
"Jika muzakki hanya membagikan di sekitar lingkungannya, maka banyak di wilayah-wilayah lain yang sangat membutuhkan tidak menerima," kata Arifin.

Bagi mereka yang ingin menunaikan zakat fitrah secara online, bisa melalui www.baznas.go.id/bayarzakat, "Di laman itu, masyarakat dapat mudah memilih saluran-saluran zakat, baik zakat mal, zakat fitrah, atau sedekah," kata Arifin. "Kalau dananya terkumpul, kami membayarkannya kepada orang miskin dan mustahiq," lanjutnya.

(*)

SumberHAI Online
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm