Rapat Paripurna Keenambelas Masa Persidangan II dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Pemkot Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (17/5/2021)
Rapat Paripurna Keenambelas Masa Persidangan II dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Pemkot Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (17/5/2021) ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Bahas 3 Raperda, Ketua DPRD Pangkalpinang Pimpin Paripurna Keenambelas Masa Persidangan II

17 Mei 2021 11:42 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha memimpin Rapat Paripurna Keenambelas Masa Persidangan II dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Pemkot Pangkalpinang.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (17/5/2021).

"Adapun ketiga rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang adalah sebagai berikut, 

1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023. 

2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 10 Tahun 1995 tentang pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan yang sejenis, dengan itu, dalam Kotamadya daerah tingkat dua, Pangkalpinang.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan," terang Abang Hertza.

Selanjutnya, Abang Herzha menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan secara mendalam untuk mengambil keputusan terhadap tiga Raperda tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm