Ilustrasi sabuk pengaman (talkbusiness.net)
Ilustrasi sabuk pengaman (talkbusiness.net) ( kompas.com)

Selain Sopir, Semua Penumpang Mobil Juga Wajib Menggunakan Sabuk Pengaman

19 Juni 2021 17:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Bagian Sabuk pengaman atau seat belt adalah perlengkapan yang wajib ada dalam sebuah mobil. Sebab sabuk pengaman sudah menjadi salah satu komponen keselamatan standar.

Sabuk pengaman berfungsi meminimalisir potensi cedera parah kalau terjadi kecelakaan. Pentingnya sabuk pengaman pun dinyatakan tegas secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lebih detail, pada pasal 106 (6) menyatakan bahwa pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk pengaman.

Kalau abai dalam mengenakan perlengkapan keselamatan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Sanksi tersebut dijabarkan pada pasal 289 dalam undang-undang yang sama.

Walau hukum perundang-undangan hanya mengatur penggunaan sabuk pengaman pada sopir dan penumpang yang duduk di sampingnya, bukan berarti penumpang yang duduk di kursi belakang tidak perlu menggunakan sabuk pengaman.

Marcell Kurniawan selaku Director Training The Real Driving Center (RDC) menegaskan bahwa penumpang yang duduk di belakang pengemudi juga wajib mengenakan sabuk pengaman.

"Kalau penumpang di belakang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt, maka ketika terjadi tabrakan atau kecelakaan penumpang bisa terpental," kata Marcell kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu, penumpang di belakang yang abai akan sabuk pengaman juga berisiko mencederai pengemudi atau penumpang yang duduk di depannya saat terjadi kecelakaan.

"Memang yang diwajibkan mengenakan sabuk pengaman adalah sopir dan penumpang di samping sopir, tapi penumpang di belakang juga sebaiknya menggunakan seat belt," kata Marcell menambahkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Sopir, Semua Penumpang Mobil Juga Wajib Pakai Sabuk Pengaman", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/19/074200715/selain-sopir-semua-penumpang-mobil-juga-wajib-pakai-sabuk-pengaman.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm