Ilustrasi pengecekan ban mobil.(Shutterstock)
Ilustrasi pengecekan ban mobil.(Shutterstock) ( kompas.com)

Rekomendasi Ukuran Tekanan Udara Ban Mobil yang Ideal

19 Oktober 2021 22:33 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Setiap jenis mobil mempunyai ukuran tekanan udara ban yang berbeda-beda dari kendaraan lainnya. Hal tersebut menyesuaikan model, dimensi, sampai bobot kendaraan terkait.

Untuk mengetahuinya secara pasti, pemilik atau pengguna dapat mencermati informasi tekanan ban (Tire-Loading Information) yang biasanya berada pada frame pilar pintu depan kanan mobil.

Jangan sampai abai, karena ukuran udara ban yang terlalu rendah berpotensi terjadinya kebocoran saat melintasi jalan berbatu. Sementara jika terlalu tinggi akan mengakibatkan aquaplaning saat lintasan basah.

"Pada informasi yang tertera, biasanya terdapat 3 rekomendasi tekanan angin pada ban mobi disesuaikan dengan keadaan. Satu di antaranya, berat angkut di mobil itu sendiri karena semakin berat maka tekanan perlu dinaikkan pula," kata Aftersales Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara, Selasa (19/10/2021).

Untuk informasi lebih detail tentang ukuran angin ban mobil standar pabrikan yang nyaman dan direkomendasikan pabrikan sebagai berikut:

* Mobil MPV : (33-36) Psi;

* Mobil City Car : (30 – 36) Psi;

* Mobil Sedan : (30 – 33) Psi;

* Mobil SUV : (35 – 40) Psi.

Ukuran tekanan angin ban di atas merupakan rata-rata. Setiap tipe mobil mempunyai ukuran ban dan pelek yang berbeda, akibatnya tekanan angin ban masing-masing tipe mobil juga bisa berbeda.

"Tekanan angin ban berbagai model ini sudah mempertimbangkan aspek kenyamanan dan keselamatan. Agar lebih tepat, silahkan cek informasi terkait tekanan angin ban di pilar depan kanan," katanya lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekomendasi Tekanan Udara Ban Mobil yang Ideal", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/19/174100815/rekomendasi-tekanan-udara-ban-mobil-yang-ideal.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm