Pulung (31), warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang viral karena nekat menggunakan plat nomor kendaraan tak sesuai aturan.(Dokumentasi Polres Serang)
Pulung (31), warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang viral karena nekat menggunakan plat nomor kendaraan tak sesuai aturan.(Dokumentasi Polres Serang) ( kompas.com)

Menggunakn Pelat Nomor Modifikasi, Pahami Lagi Bagaimana Aturannya

23 Oktober 2021 17:01 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Viral di media sosial sebuah foto yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor di Serang, Banten, nekat menggunakan pelat nomor kendaraan tak sesuai aturan.

Pada motor Honda Beat warna hitam tersebut dipasangkan pelat nomor dengan tulisan "Aku Masih Sayang Kamu". Tentu saja sikap ini tidak sesuai dengan aturan penggunaan TNKB yang berlaku.

Foto kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu itu sempat diunggah di story Instagram @satlantaspolresserang dan viral hingga di-repost oleh sejumlah akun Instagram lainnya.

Kepala Satlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina membenarkan bahwa anggotanya telah menindak pengendara motor berinisial P yang menggunakan pelat nomor "Aku masih sayang kamu" tersebut.

Penindakan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) pukul 07.30 WIB di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Anggota Satlantas Polres Serang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi, kemudian melintas sebuah motor dengan menggunakan pelat nomor cantik 'Aku Masih Sayang Kamu," kata Tiwi dilansir Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Usai diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas langsung memberlakukan tilang terhadap pengendara yang menggunakan pelat nomor unik tersebut.

"Karena tidak sesuai peraturan yang berlaku, kemudian motor tersebut dilakukan penindakan berupa tilang dan kemudian diamankan di pos tambak," ujar Tiwi.

Padahal dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39 sudah dijelaskan tentang aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tepatnya pada pasal 39 disebutkan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.

Sedangkan untuk pelanggar aturan tersebut akan diberikan sanki sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.

Pelanggar dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Pelat Nomor Modifikasi, Pahami Lagi Aturannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/23/101200815/pakai-pelat-nomor-modifikasi-pahami-lagi-aturannya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm