Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo ( ist)

Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Perhubungan

22 Februari 2022 09:07 WIB

SonoraBangka.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Beleid baru itu diterbitkan pada 24 Januari 2022 lalu. Perpres tersebut diperbaharui dengan menambah ketentuan mengenai posisi wakil menteri di lingkungan Kemenhub.

Pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 40/2015 tak ada ketentuan terkait posisi Wakil Menteri Perhubungan.

“Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” tulis Pasal 2 Ayat 1 Perpres 23/2022 dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Beleid itu menyebut penempatan orang di posisi wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain, itu posisi wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Kemudian wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenhub. Secara rinci, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Perhubungan mencakup membantu Menteri Perhubungan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenhub.

Selain itu, memiliki tugas membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau selon I di lingkungan Kemenhub.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tulis beleid tersebut.

Pengamat: angkat wakil menhub hak prerogatif presiden

Terkait penerbitan Perpres 23/2022, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, penambahan posisi Wakil Menteri Perhubungan merupakan hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, ia menilai, kemungkinan ada program-program pemerintah di sektor transportasi yang pelru dirampungkan dengan segera, sehingga dibutuhkan penguatan kepemimpinan di Kemenhub dengan menambahkan posisi wakil menteri.

"Mungkin Presiden melihat perlu ada penguatan, dan mungkin ada beberapa program yang perlu segera dibereskan jadi perlu bantuan, bisa jadi kan," ungkapnya kepada Kompas.com Senin (21/2/2022).

Menhub dan Wakil Menhub diharapkan akur...

Sejak Perpres itu diterbitkan hingga saat ini memang belum ada yang mengisi posisi Wakil Menteri Perhubungan. Meski demikian, jika Jokowi sudah menunjuk orang yang akan mengisi posisi itu, Djoko berharap bisa benar-benar memperkuat Kemenhub.

Menurutnya, penting untuk Menteri Perhubungan dan Wakil Menteri Perhubungan memiliki kerja sama yang baik satu sama lain, serta saling mendukung dalam menjalankan tugas sehingga bisa semakin mendorong pengembangan sektor transportasi Indonesia.

"Harapan saya, nanti setelah ada wakil menteri, maka bisa saling kerja sama memperkuat Kemenhub. Harus akur, jangan enggak akur malah jadi susah nantinya, enggak jalan. Jadi harus kerja sama dan saling mendukung," ucap Djoko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Perhubungan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/02/21/202610126/jokowi-tambah-jabatan-wakil-menteri-perhubungan?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm