Namun, sayangnya Mulyadi tak memberikan informasi detail lain soal penanganan maraknya iPhone ilegal yang dijajakan di Tanah Air.
Belakangan, media sosial diramaikan dengan istilah iPhone Smartfren Only. Istilah ini merujuk pada "iPhone ex-Inter" atau unit iPhone bekas yang berasal dari luar negeri yang mengalami pemblokiran sinyal, namun bisa diakali dengan menggunakan kartu SIM Smartfren.
Misalnya, seperti pengalaman Sela dan Fitri. Keduanya merupakan pengguna iPhone ex-Inter menjadi korban pemblokiran IMEI.
Sela memiliki iPhone Ex-Inter dengan model iPhone 11 (128 GB). Sementara, Fitri punya iPhone ex-Inter model iPhone XR (128 GB).
Keduanya mengaku, bisa menggunakan iPhone ex-Inter itu dengan normal. Namun, suatu ketika, tiba-tiba mengalami pemblokiran di mana jaringan selulernya hilang dengan muncul tulisan “No Service” di bar sinyal.
Sela pun membawa ponselnya ke tukang servis biasa, bukan mitra resmi Apple. Tukang servis mengatakan apabila iPhone miliknya yang mengalami pemblokiran itu masih bisa mengakses jaringan seluler apabila menggunakan kartu Smartfren.
Saat dicoba, ternyata benar, iPhone ex-Inter milik Sela bisa mendapatkan jaringan bila menggunakan kartu Smartfren. SIM card Telkomsel yang biasa Sela guna kan pun tidak bisa digunakan di iPhone ex-Inter miliknya itu.
Fitri juga menuturkan hal serupa. Ia pun mengakalinya dengan menggunakan nomor e-sim (elektronik SIM) dari Smartfren di iPhone Ex-Inter miliknya yang telah mengalami pemblokiran sinyal.
Penjual iPhone Ex-Inter berinisial “EN” yang berdomisili di Yogyakarta juga mengalami hal serupa.
EN menunjukkan apabila iPhone tersebut kini tak lagi bisa mengakses kartu Axis yang telah lama dipakai. Ia kemudian mencontohkan apabila iPhone itu dipasang kartu Axis, maka bakal muncul tulisan “No Service” di bar sinyal.