Kasat Lantas Banyumas AKP Himawan Aji Angga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di Purwokerto, Senin (29/4/2019)(KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR)
Kasat Lantas Banyumas AKP Himawan Aji Angga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di Purwokerto, Senin (29/4/2019)(KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR) ( KOMPAS.COM)

Ini Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak Sepanjang Operasi Keselamatan 2023

7 Februari 2023 20:19 WIB

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Tidak menggunakan helm

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman

8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan

9. Pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukannya

10. Melebihi batas kecepatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak Selama Operasi Keselamatan 2023", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/07/071200215/ini-daftar-pelanggaran-yang-bakal-ditindak-selama-operasi-keselamatan-2023.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm