SonoraBangka.id - Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya memastikan akan bergerak cepat mendukung sosialisasi penerapan kebijakan penghapusan piutang macet kepada para pelaku UMKM.
Rencananya, DPRD Babel segera menggelar audiensi dengan dinas-dinas terkait dalam mengoptimalkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024.
"Rencana kita Insya Allah besok kita undang, untuk mempertanyakan usulan tersebut. Kita mau tau apakah itu sumbernya dari APBD atau APBN? Kalau APBN oke kalau APBD bagaimana. Intinya kita mau tahu, mekanismenya seperti apa," ujar Didit Srigusjaya, Kamis (30/1/2025).
Politisi PDIP ini juga akan mendorong dinas terkait, untuk dapat segera melakukan sosialisasi sebagai langkah mengoptimalkan kebijakan pemerintah pusat untuk dapat diterapkan di pemerintah daerah.
"Kita sangat mendukung penghapusan hutang umkm, ini kebijakan yang sangat membantu umkm sehingga dapat menghilangkan beban mereka," tuturnya.
Sementara itu, Didit Srigusjaya juga mengimbau para pelaku UMKM pro aktif dalam menyambut kebijakan penghapusan piutang macet tersebut.
"Kepada umkm ini program luar biasa untuk membantu beban umkm, artinya kalau merasa tidak mampu membayar sebaiknya koordinasi dengan Dinas umkm setempat. Hal ini karena kalau kita yang mendata belum tentu semua terakomodir, makanya silahkan datang dan melaporkan ke dinas terkait," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabar bahagia bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), setelah kebijakan penghapusan piutang macet resmi diberlakukan oleh Pemerintah, Kamis (30/1/2025).
Hal ini pun juga dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani saat dikonfirmasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024.
"Terkait penghapusan utang, alhamdulillah kabar baik bagi pelaku UMKM peraturannya telah terbit dengan semangat membangkitkan gairah umkm," ujar Riza Aryani.