Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya memastikan akan bergerak cepat, mendukung sosialisasi penerapan kebijakan penghapusan piutang macet kepada para pelaku UMKM.
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya memastikan akan bergerak cepat, mendukung sosialisasi penerapan kebijakan penghapusan piutang macet kepada para pelaku UMKM. ( Bangkapos.com/dokumentasi )

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya Dorong Optimalisasi Kebijakan Penghapusan Piutang Macet ke UMKM

1 Februari 2025 15:06 WIB

SonoraBangka.id - Ketua DPRD Provinsi Bangka BelitungDidit Srigusjaya memastikan akan bergerak cepat mendukung sosialisasi penerapan kebijakan penghapusan piutang macet kepada para pelaku UMKM. 

Rencananya, DPRD Babel segera menggelar audiensi dengan dinas-dinas terkait dalam mengoptimalkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024.

"Rencana kita Insya Allah besok kita undang, untuk mempertanyakan usulan tersebut. Kita mau tau apakah itu sumbernya dari APBD atau APBN? Kalau APBN oke kalau APBD bagaimana. Intinya kita mau tahu, mekanismenya seperti apa," ujar Didit Srigusjaya, Kamis (30/1/2025). 

Politisi PDIP ini juga akan mendorong dinas terkait, untuk dapat segera melakukan sosialisasi sebagai langkah mengoptimalkan kebijakan pemerintah pusat untuk dapat diterapkan di pemerintah daerah. 

"Kita sangat mendukung penghapusan hutang umkm, ini kebijakan yang sangat membantu umkm sehingga dapat menghilangkan beban mereka," tuturnya. 

Sementara itu, Didit Srigusjaya juga mengimbau para pelaku UMKM pro aktif dalam menyambut kebijakan penghapusan piutang macet tersebut. 

"Kepada umkm ini program luar biasa untuk membantu beban umkm, artinya kalau merasa tidak mampu membayar sebaiknya koordinasi dengan Dinas umkm setempat. Hal ini karena kalau kita yang mendata belum tentu semua terakomodir, makanya silahkan datang dan melaporkan ke dinas terkait," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kabar bahagia bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), setelah kebijakan penghapusan piutang macet resmi diberlakukan oleh Pemerintah, Kamis (30/1/2025). 

Hal ini pun juga dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani saat dikonfirmasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024.

"Terkait penghapusan utang, alhamdulillah kabar baik bagi pelaku UMKM peraturannya telah terbit dengan semangat membangkitkan gairah umkm," ujar Riza Aryani.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm