Prof. Stella Christie, dalam pembukaan Lomba Peneliti Belia (LPB) Nasional 2024 di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) pada Kamis (5/12/2024).
Prof. Stella Christie, dalam pembukaan Lomba Peneliti Belia (LPB) Nasional 2024 di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) pada Kamis (5/12/2024). ( DOK. UMN)

Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Dibayar, Ini Penjelasan Kemendikti Saintek

6 Februari 2025 07:04 WIB

SonoraBangka.id - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie menegaskan bahwa tunjangan kinerja (Tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayarkan pada 2020 hingga 2024 tidak dapat dicairkan.

Menurut Stella, sejak awal tukin dosen ASN belum pernah diterapkan, dan saat itu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro belum menjabat. "Itu saya rasa sedang dikaji sedalam-dalamnya.

Memang dari segi tata negara, Kemendikti Saintek tidak bisa mengajukan 2020 sampai 2024 karena itu kami (Mendikti Saintek dan wakil menteri) tidak ada (belum menjabat) pada saat itu," ujar Stella, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Dua Hal yang Perlu Dipahami Publik Soal Tukin Dosen ASN

Stella menjelaskan bahwa ada dua poin utama yang perlu dipahami masyarakat terkait tunjangan kinerja dosen ASN:

1. Tukin Dosen Belum Pernah Ada Sebelumnya Stella menegaskan bahwa kebijakan tukin bagi dosen ASN belum pernah diterapkan dalam pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, di bawah kepemimpinan Mendikti Satryo, upaya untuk memperjuangkan pencairan tukin kembali dilakukan. 

2. Pencairan Tukin Butuh Kerja Sama Antar Kementerian Stella juga menekankan bahwa pencairan tukin tidak bisa hanya diputuskan oleh satu kementerian, melainkan harus melibatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. "Semuanya itu sedang dikerjakan.

Seperti saya bilang, ini kerja sama dari berbagai macam K/L untuk bisa menghasilkan yang sebaik-baiknya, yang akan mengikuti asas keadilan, tapi juga asas bahwa tukin itu adalah tunjangan kinerja," jelasnya.

Surat Edaran Kemendikti Saintek Soal Tukin Dosen ASN Viral Sebelumnya, Kemendikti Saintek telah mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia terkait kebijakan tukin. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek, Prof. Togar M. Simatupang pada 28 Januari 2025 ini menyatakan bahwa tukin untuk dosen ASN periode 2020-2024 tidak akan dibayarkan.

Surat edaran tersebut sempat viral di media sosial X, meskipun Prof. Togar menegaskan bahwa surat tersebut hanya ditujukan kepada pimpinan PTN. "Itu surat kepada pimpinan PTN. Bukan untuk umum," kata Prof. Togar kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

Dalam edaran dijelaskan bahwa sejak 2020 hingga 2024, kementerian terdahulu, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), tidak mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada 11 Oktober 2024, Mendikbud Ristek saat itu, Nadiem Makarim, mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur pemberian tukin bagi dosen ASN. Namun, pencairan anggaran baru bisa dilakukan mulai tahun 2025, setelah Kemendikti Saintek mengajukan anggaran ke DPR dan mendapat persetujuan sebesar Rp 2,5 triliun.

Perpres Tukin Dosen ASN Menunggu Persetujuan Presiden Menurut Prof. Togar, Peraturan Presiden (Perpres) tentang tukin telah selesai melalui proses harmonisasi dan akan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga mengimbau para dosen untuk menyampaikan aspirasi terkait tukin melalui kanal komunikasi resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. "Kita hanya bisa mengimbau, ada kanal komunikasi yang baik seperti di dalam surat ke pimpinan perguruan tinggi tersebut, dan tetap mengutamakan pelayanan publik," ujar Prof. Togar kepada Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Dibayar, Ini Penjelasan Kemendikti Saintek", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/02/06/063941088/tukin-dosen-asn-2020-2024-tak-dibayar-ini-penjelasan-kemendikti.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm