SONORABANGKA.ID - Adalah Menyiapkan makanan bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan adalah salah satu amalan yang baik.
Orang yang memasak dan menyediakan makanan berbuka akan mendapatkan pahala setara mereka yang berpuasa, dan tidak akan mengurangi pahala sendiri.
Karena itu, banyak orang berlomba-lomba menyajikan hidangan terbaik dengan memastikan makanan tersebut memiliki cita rasa yang lezat, salah satunya dengan cara mencicipi masakan.
Lantas, bagaimana hukumnya mencicipi makanan saat puasa? Apakah akan membatalkan puasa Ramadhan?
Hukum mencicipi makanan saat puasa
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, mencicipi makanan tidak akan membatalkan puasa asalkan cuma sekedar merasakannya di lidah.
Mencicipi makanan bisa membatalkan puasa apabila makanan yang dicicipi sampai tertelan ke kerongkongan.
"Mencicipi makanan kemudian menelannya, maka membatalkan puasa," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).
Meski tidak sampai membatalkan, tetapi mengetahui rasa makanan saat sedang puasa hukumnya makruh, terlebih bagi orang yang tidak berkepentingan.
Artinya, mencicipi makanan tidak dianjurkan dan lebih baik dihindari, tetapi tidak akan berdosa apabila dikerjakan.