Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. ( (SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE))

THR TNI dan Polri Diperkirakan Cair 20 Maret, Segini Besaran THR ASN!

3 Maret 2025 13:20 WIB

SonoraBangka.id - Tahun 2025 ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), seperti tahun-tahun sebelumnya.

Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pembayaran THR ASN akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025) sebagaimana dilansir siaran YouTube Kompas TV.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Menurut Presiden, pembayaran THR untuk ASN dan karyawan swasta merupakan salah satu kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025.

Selain THR, Prabowo menyebut ada manfaat kenaikan upah minimum provinsi (UMP), optimalisasi penyaluran bansos bulan Februari dan berbagai diskon untuk menyambut Idul Fitri 2025 yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Program diskon yang dimaksud antara lain diskon tarif tol dan diskon belanja.

Selain itu ada program paket pariwisata Lebaran dan menjaga stabilitas harga pangan.

Untuk tahun 2025, pemerintah belum mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur soal pembayaran THR untuk ASN, TNI, Polri dan lainnya.

Jadi, belum dipastikan apakah komponen dan persentasenya akan sama dengan pencairan pada tahun 2024 lalu.

Perkiraan Tanggal Pembayaran THR 2025

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm