PESANGON PT SRITEX - Foto Iwan Kurniawan Lukminto (kiri) saat ditemui awak media di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 20 Desember 2024. (kanan) Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan saat berpidato di hadapan ribuan karyawannya, Jumat (28/2/2025).
PESANGON PT SRITEX - Foto Iwan Kurniawan Lukminto (kiri) saat ditemui awak media di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 20 Desember 2024. (kanan) Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan saat berpidato di hadapan ribuan karyawannya, Jumat (28/2/2025). ( Tribun Solo/Anang Ma'ruf )

Hitung-hitungan Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Dampak Pailit, Dijanjikan Bisa Kerja Lagi

6 Maret 2025 06:01 WIB

SonoraBangka.id - Kabar pailitnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) bikin heboh Indonesia.

Pailitnya PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) 10 ribuan karyawannya.

Karyawan PT Sritex yang di-PHK per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025. 

PT Sritex sendiri resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

Berikut hitung-hitungan pesangon karyawan PT Sritex imbas pailit ini dan janji bahwa mereka bisa bekerja lagi: 

Mengutip Kompas.com, pembayaran uang pesangon kini kembali menggunakan norma yang diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Merujuk ketentuan ini, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima.  

Meski begitu ketentuan pembayaran pesangon, uang prestasi dan uang penggantian hak ini bisa saja berubah seiring dengan penyusunan aturan baru oleh DPR bersama pemerintah sebagaimana diperintahkan MK yang berlaku dalam kurun waktu dua tahun. 

Pengitungan Pembayaran Uang Pesangon yang Terkena PHK

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm