SonoraBangka.id - Ciri-ciri MinyaKita Palsu, Begini Cara Cek Minyak Goreng Oplosan
Saat ini sedang heboh mengenai peredaran minyakita palsu hingga tak sesuai takaran.
Masyarakat tentu harus mengetahui ciri-ciri minyakita yang palsu dan tak sesuai ketentuan.
Sebab, untuk menjadi produsen MinyaKita, masyarakat harus mendaftarkan diri ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai penyedia minyak goreng kemasan sederhana.
Produsen yang tidak mendaftarkan ke Kemendag dilarang mengedarkan MinyaKita. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengedar MinyaKita palsu atau ilegal akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sementara itu, produsen resmi MinyaKita dapat dicabut izin usahanya jika terbukti melanggar ketentuan penjualan minyak goreng sederhana.
Untuk penting diketahui, berikut adalah ciri-ciri MinyaKita palsu yang tidak mendapat izin edar resmi dari Kemendag:
1. Kemasan tanpa keterangan berat bersih dan izin BPOM
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, produsen MinyaKita palsu menjual produk minyak goreng yang tidak sesuai kemasan dari Kemendag.