SonoraBangka.id - Ciri-ciri MinyaKita Palsu, Begini Cara Cek Minyak Goreng Oplosan
Saat ini sedang heboh mengenai peredaran minyakita palsu hingga tak sesuai takaran.
Masyarakat tentu harus mengetahui ciri-ciri minyakita yang palsu dan tak sesuai ketentuan.
Sebab, untuk menjadi produsen MinyaKita, masyarakat harus mendaftarkan diri ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai penyedia minyak goreng kemasan sederhana.
Produsen yang tidak mendaftarkan ke Kemendag dilarang mengedarkan MinyaKita. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengedar MinyaKita palsu atau ilegal akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sementara itu, produsen resmi MinyaKita dapat dicabut izin usahanya jika terbukti melanggar ketentuan penjualan minyak goreng sederhana.
Untuk penting diketahui, berikut adalah ciri-ciri MinyaKita palsu yang tidak mendapat izin edar resmi dari Kemendag:
1. Kemasan tanpa keterangan berat bersih dan izin BPOM
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, produsen MinyaKita palsu menjual produk minyak goreng yang tidak sesuai kemasan dari Kemendag.
"(Kemasan MinyaKita palsu) tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta (izin edar) BPOM," kata Rio.
2. Label merek palsu
Dikutip dari Kompas TV (19/2/2023), produsen minyak goreng curah mengemas ulang produknya menjadi MinyaKita dengan label merek yang salah.
Pelaku memalsukan merek MinyaKita menjadi "Minyak Kita" pada label kemasan plastik atau botol dari minyak goreng tersebut.
3. HET tidak sesuai ketentuan
Selain pemalsuan merek, kemasan MinyaKita palsu dilabeli harga yang tidak sesuai ketentuan HET dari Kemendag, yakni sebesar Rp 15.700 per liter.
MinyaKita yang palsu dapat diberi label harga lebih tinggi daripada HET seperti Rp 16.000 per liter.
Sementara itu, harga Minyakita di pasaran dapat melampaui HET karena banyak penjual yang tidak terdaftar mendapatkan pasokan minyak dari pengecer lain dengan harga tinggi.
Penjual bisa menerima MinyaKita dengan harga lebih dari Rp 14.500 per liter dari pengecer tidak resmi. Akibatnya, harga MinyaKita yang diterima konsumen akan jauh lebih tinggi.
Padahal, Kemendag mengatur penjual MinyaKita harus terdaftar ke layanan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) untuk bisa mendistribusikan minyak tersebut.
Harga MinyaKita dari distributor resmi diatur Rp 14.500 per liter menuju distributor tingkat kedua. Konsumen seharusnya dapat membeli MinyaKita dengan harga murah Rp 15.700 per liter sesuai HET pada 2025.
Cara cek minyak oplosan
Selain MinyaKita palsu yang ilegal, produk minyak goreng palsu atau oplosan dapat beredar di antara masyarakat.
Minyak palsu dibuat dari olahan minyak bekas. Padahal, minyak goreng asli terbuat dari pemurnian bahan nabati seperti kelapa sawit, jagung, kedelai, kacang, atau biji-bijian.
Dilansir dari Kompas.com (20/3/2022), minyak goreng palsu dapat diperiksa keasliannya melalui uji organoleptik atau pengujian dengan menggunakan indra manusia.
Berikut cara membedakan minyak goreng asli dan palsu:
1. Warna minyak goreng
Minyak goreng asli memiliki warna kuning hingga kuning pucat. Jika terlihat berwarna lebih gelap, minyak tersebut tidak normal atau berpotensi palsu.
2. Bau minyak goreng
Minyak goreng asli memiliki bau yang khas seperti bau kelapa atau cenderung tidak berbau.
Namun, minyak yang tercium bau asing seperti bau tengik dan amis dapat dipastikan tidak normal atau palsu.
Bau tengik dan amis yang muncul biasanya disebabkan hasil oplosan atau gabungan antara minyak baru dan bekas.
3. Tekstur minyak goreng
Minyak goreng yang asli umumnya memiliki tekstur cair dan encer. Sementara minyak goreng palsu cenderung lebih kental.
Perbedaan tekstur minyak goreng asli dan palsu terjadi karena minyak palsu terbuat dari minyak bekas yang sudah digunakan menggoreng berkali-kali.
Minyak bekas tersebut mengandung bahan masakan seperti lemak, tepung, dan sebagainya. Ini membuat tekstur minyak palsu menjadi lebih kental daripada minyak asli yang belum pernah digunakan.
Untuk mengecek keaslian minyak goreng dalam kemasan bermerek, masyarakat dapat mengeceknya izin edarnya melalui situs resmi BPOM cekbpom.pom.go.id.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ciri-ciri MinyaKita Palsu, Lengkap Cara Cek Minyak Goreng Oplosan, https://bangka.tribunnews.com/2025/03/12/ciri-ciri-minyakita-palsu-lengkap-cara-cek-minyak-goreng-oplosan?page=all.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra