SONORABANGKA.ID - Adalah Peristiwa bahan bakar minyak (BBM) tercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina masih terjadi, dan menjadi sorotan publik karena berpotensi merugikan konsumen.
Kasus terbaru terjadi di SPBU Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, pada Selasa (8/4/2025), ketika sebanyak 12 kendaraan yang terdiri dari 4 mobil dan 8 sepeda motor mengalami mogok usai mengisi BBM jenis Pertalite yang ternyata telah tercampur air.
Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan mengatakan, bahwa hasil investigasi internal menunjukkan adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum awak mobil tangki serta kelalaian dari petugas SPBU di Trucuk, Klaten.
Pihak Pertamina juga telah bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut, serta menangani 12 kendaraan yang rusak akibat Pertalite tercampur air, termasuk perbaikan di bengkel dan pengisian ulang Pertamax pada Selasa, 8 April 2025.
Sebelumnya, Taufiq menjelaskan, kendaraan yang mengalami kerusakan akibat BBM tercampur air di SPBU milik Pertamina bisa meminta pertanggungjawaban untuk perbaikan mesin.
"Sangat bisa, kita akan berikan layanan perbaikan kendaraan," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
Pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan akibat BBM tercampur air di SPBU Pertamina bisa mendapatkan biaya perbaikan serta penggantian bahan bakar sejumlah yang terakhir dibeli.
Taufiq menjelaskan, untuk mendapatkan layanan perbaikan, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BBM Tercampur Air? Begini Cara Ajukan Layanan Perbaikan ke Pertamina", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2025/04/10/111200315/bbm-tercampur-air-begini-cara-ajukan-layanan-perbaikan-ke-pertamina.