SonoraBangka.id - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menggelar sidang dua perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Direktur PT Stanindo Inti Perkara (SIP), Suwito Gunawan, terhadap sejumlah pihak, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dan Harvey Moeis, Senin (14/4/2025).
Dua perkara yang disidangkan secara bergantian tersebut tercatat dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN Pgp dan 22/Pdt.G/2025/PN Pgp. Dalam perkara pertama, Suwito menggugat BPKP RI dan Bambang Hero. Sedangkan dalam perkara kedua, ia menggugat Harvey Moeis, dengan turut tergugat Mochtar Riza Pahlevi dan Erzaldi Roesman Djohan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Darma bersama hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mohd. Rizky Musmar, yang berlangsung di ruang sidang Tirta PN Pangkalpinang, Senin (14/4/2025).
Pada persidangan perkara nomor 22, tergugat Harvey Moeis diwakili oleh tim penasihat hukumnya, sementara dua turut tergugat lainnya tidak hadir. Karena itu, hakim ketua Dwinata Estu Darma memutuskan menunda persidangan hingga Senin (21/4/2025) mendatang.
"Sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan pekan depan dengan kembali melakukan pemanggilan pihak tergugat dan surat kita kirimkan kembali pihak tergugat," ungkap Dwinata Estu Darma, sembari menutup jalannya sidang.
Sementara itu, dalam perkara nomor 21, pihak tergugat dari BPKP RI dan Bambang Hero juga tidak hadir dalam sidang. Akibatnya, sidang kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa (29/4/2025).
"Iya, sidang kita hari ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dan kita kirimkan surat kembali dengan agenda sidang dilanjutkan Selasa (29/4/2025) mendatang," kata hakim ketua Dwinata Estu Darma.
Setelah persidangan, tim penasihat hukum dari tim hukum yang ditunjuk dari tergugat Harvey Moeis, masih belum mau memberikan komentar terkait adanya gugatan dari Suwito Gunawan.
Sementara Suwito Gunawan, melalui tim penasihat hukumnya Boediono menyampaikan, pihaknya memang menggugat pihak BPKP RI, Bambang Hero, Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi dan Erzaldi Roesman Djohan.
"Iya hari ini ada dua agenda sidang kita, pertama perbuatan melawan hukum ditunjukkan kepada pak Harvey Moeis dan kedua bapak Bambang Hero termasuk dari pihak BPKP juga tidak hadir dalam perkara nomor 21 dan 22," terang Boediono.
"Untuk bapak Bambang Hero hari ini tidak ada yang hadir, dilanjutkan dua pekan lagi dan Alhamdulillah bapak Harvey Moeis hari ini dihadiri oleh tim penasihat hukumnya tadi hadir," ujarnya.
Untuk diketahui, Suwito Gunawan selaku direktur PT Stanindo Inti Perkara (SIP) melayangkan gugatan kepada para tergugat di Pengadilan Negeri Pangkalpinang yaitu BPKP dan Bambang Hero terkait hasil hitungan audit.
Sementara gugatan terhadap Harvey Moeis menyangkut dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT SIP senilai Rp73 miliar dalam kasus tata niaga komoditas timah.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Suwito Gunawan Gugat BPKP dan Harvey Moeis, PN Pangkalpinang Tunda Sidang Dua Perkara Perdata, https://bangka.tribunnews.com/2025/04/14/suwito-gunawan-gugat-bpkp-dan-harvey-moeis-pn-pangkalpinang-tunda-sidang-dua-perkara-perdata.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar