SonoraBangka.id - Diketahui, pemerintah telah menetapkan pada bulan Mei 2025 terdapat tiga hari libur nasional dan dua hari cuti bersama.
Hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah pada Mei yakni Hari Buruh Internasional pada hari Kamis tanggal 1 Mei.
Selanjutnya perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE pada hari Senin tanggal 12 Mei.
Satu hari libur nasional lainnya pada Kamis 29 Mei adalah peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Sedangkan cuti bersama pada bulan Mei yakni pada Selasa 13 Mei dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE, dan pada Jumat tanggal 30 Mei dalam rangka peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk bulan Mei 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kalender Lengkap 2025
Berdasarkan SKB tiga menteri tersebut, jumlah hari libur nasional pada tahun 2025 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Selain hari libur nasional dan cuti bersama, pada Mei 2025 terdapat 17 hari penting baik nasional maupun internasional.
Hanya saja untuk hari penting tersebut tidak masuk daftar hari libur sebagaimana tertuang dalam SKB Tiga Menteri.