SonoraBangka.id - Rakor Tim Pelaksana dan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah Kabupaten Bangka Tengah 2025 digelar Pemkab Bangka Tengah (Bateng) di Gedung Serbaguna Desa Kurau, Kamis (17/4/2025).
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Bateng Suroso dan Janto Simanjuntak sebagai Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan di Kanwil BPN Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman telah mensosialisasikan masalah pengaturan kepemilikan tanah yang memang masih menjadi hal yang kurang dipahami oleh masyarakat.
"Kegiatan kita kali ini bentuknya sosialisasi, rencana ini sudah jauh-jauh hari kita sebutkan bahwa insyaAllah warga Kurau akan dapat sertifikat tanah," katanya, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, pengaturan pertanahan memang membutuhkan dukungan semua pihak dalam melakukannya, agar tertata rapi dari lingkungan, tata ruang sampai ke administrasi.
"Sertifikat tanah ini penting, karena sebagai bukti kepemilikan tanah, melindungi hak atas tanah, dan mempermudah berbagai urusan terkait tanah," katanya.
Algafry Rahman menyampaikan Pemkab Bateng akan terus berupaya meningkatkan taraf kehidupan kesehatan masyarakat permukiman di Desa Kurau ini.
“Akan terus kami upayakan, karena akan meningkatkan sanitasi masyarakat yang nantinya berdampak pada kesehatan," katanya.
Pemkab Bangka Tengah akan terus berbenah dalam hal penataan kawasan kumuh tersebut menjadi lebih baik.
Algafry berpesan, agar sertifikat tanah yang nantinya diperoleh warga agar tidak digadaikan.